Selasa, 22 Mei 2012

HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM MENILAI AMANDEMEN UUD KE-5 MERUPAKAN KEBUTUHAN YANG MENDESAK


Indonesia pada dasarnya merupakan Negara hukum yang tercermin dari adanya pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan dalam sistem bernegara di Indonesia. Pemisahan dan pembagian kekuasaan ini dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan Negara yang sewenang-wenang terhadap warga negaranya dan juga untuk menjamin penyelenggaraan Negara yang efisien dan konstuktif dalam menjalankan roda organisasi Negara. Ketetapan-ketetapan mengenai pembatasan dan pembagian kekuasaan Negara terdapat di dalam konstitusi bernegara kita yaitu UUD, UUD dasar merupakan aturan dasar mengenai aturan-aturan pokok yang mengandung bentuk Negara, sitem pemerintahan, kelembagaan Negara, kewajiban Negara dan hak dan kewajiban warga Negara. Dalam arti luasnya UUD merupakan pedoman dasar dalam mengatur seluruh pola kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat karena segala ketentuan-ketentuan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan apa yang di atur oleh UUD.
Penyelenggaraan Negara yang mempunyai tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dirasakan semakin jauh dari harapan. Terdapat dua kemungkinan mengapa hal tersebut dirasakan pertama adalah tidak terdapatnya orang-orang yang memiliki jiwa kenegarawanan untuk menjalani amanah konstitusi dan kedua kitab bernegara kita yang memang kurang dapat mewujudkan tujuan Pancasila. Jika kita melakukan kajian secara komprehensif hal pertama yang haruslah kita lihat adalah sistemnya terlebih dahulu apakah system tersebut dapat membawa Indonesia menuju tujuan Pancasila itu sendiri. System yang dimaksud adalah Konstitusi kita atau UUD 45. Kekecewaan masyarakat dalam praktek bernegara kita mulai mengemuka seiring tidak adanya kebijakan-kebijakan pemerintah yang pro-terhadap rakyat. Hal tersebut mendapat tanggapan yang beragam dari berbagai pihak dari segi system bernegara kita yaitu UUD 45.
Perubahan UUD atau yang dikenal dengan amandemen adalah merupakan usaha secara sadar dengan kajian-kajian yang mendalam mengenai perubahan-perubahan yang terdapat di dalam konstitusi. Bapak Soekarno sendiri berkata bahwa UUD 1945 pertama merupakan UUD kilat dan akan disempurnakan jika kondisi dan stabilitas Negara sudah aman. Dalam pengertian ini amandemen bukanlah hal yang tabu ataupun terlarang, amandemen merupakan pintu bagi perubahan dasar bernegara agar lebih baik. Penyempurnaan terhadap UUD sampai saat ini telah dilakukan sebanyak 4 kali terhitung dari tahun 1999-2002. Banyak perubahan mendasar terhadap sistem bernegara di Indonesia dengan di amndemenkannya UUD sampai empat kali tersebut. Tuntutan reformasi pada saat itu telah menggulirkan fenomena baru dalam politik Indonesia dengan di amandemenkannya UUD sampai empat kali tersebut. Tahap demi tahap perubahan tersebut tidak terlepas dari kekecewaan masyarakat Indonesia dengan praktek bernegara di Indonesia yang berlandaskan UUD 1945 pertama kali. Perubahan UUD adalah bentuk dari keperdulian masyarakat terhadap system bernegara di Indonesia agar dapat menampung hak-hak rakyat dan dapat menjawab kebutuhan zaman karena pada hakikiatnya hokum haruslah dapat mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan kultur dan letak geografisnya masing-masing Negara. Dan langkah amandemen merupakan langkah penyempurnaan dalam praktek bernegara di Negara manapun.konstitusi harus dapat hidup dalam setiap zaman oleh karena itu UUD dapat dilakukan amandemen bila dilihat sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
Amandemen UUD yang dilakukan sebanyak empat kali tersebut ternyata masih menyisakan beberapa persolan dan kelemahan yang saat ini dipandang harus segera dilakukan penyempurnaan terhadapnya. Penegasan system pemerintahan Indonesia yang memakai system presidensil tidak tidak berjalan sebagaimana mestinya Negara-negara yang memakai system presidensil, system otonomi daerah, perwakilan daerah dalam hal legislative kurang mendapatkan peran bila dibandingkan dengan perwakilan partai politik, kedudukan DPR dan DPR yang merupakan anggota MPR masih menjadi kerancuan terhadap system perlemen apakah unicameral,bicameral ataupun trikameral, persoalan equalit before the law, pemisahan antara TNI (pertahanan) dan Polri (keamanan)dan yang lebih penting adalah belum diaturnya secara tegas system ekonomi Indonesia yang berdasarkan pokok-pokok pikiran yang tercantum didalam pembukaan UUD1945 dalam menghadapi pasar global dan perlindungan ekonomi hak-hak warga Negara, menjaga kesatuan ekonomi dalam kerangka ekonomi daerah, perlindungan terhadap kaum marginal dan system keuangn dan fiscal ang mendukung cita-cita kemerdekaaan dan mekanisme control yang memadai dan tepat
Dari sekian banyaknya persoalan terkait belum sempurnanya konstitusi kita terhadap pemenuhan kebutuhan zaman pada saat ini diperlukan perhatian lebih mendalam. Amandemen UUD dasar saat ini merupakan kebutuhan yang paling mendesak demi terciptanya system ketatanegaraan dan demokrasi yang lebih berakar pada budaya dan karakter bangsa, system pemerintahan ang mampu merefleksikan ideology pancasila serta menjamin tercapaina tujuan nasional sebagaimana yang tersirat dan tersurat di dalam pembukaan UUD 1945.
Bila terdapat suara-suara yang menginginkan kita untuk kembali kepada UUD 1945 itu merupakan langkah mundur terhadap konstitusi kita, justru yang harus kita sama-sama lakukan adalah mendorong MPR untuk sesegera mungkin melakukan amandemen yang ke-5.
Dengan kesadaran akan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat yang dilaksanakan oleh UUD maka Himpunan Mahasiswa Islam mendesak MPR untuk segera melaksanakan amandemen UUD yang ke-5 pada tahun 2012 ini. Amandemen bukanlah hal yang tabu karena hal tersebut diatur didalam UUD pasal 37 mengenai perubahan UUD. Langkah-langkah menuju penyempurnaan ketatanegaraan Republik Indonesia sangat berimplikasi terhadap tujuan Negara itu sendiri.

Kamis, 19 Mei 2011

ANAK MUDA SAAT INI HARUS LEBIH MEMAHAMI KONSTITUSI



Jika kita pernah mendengar apa kata bung karno “beri saya 10 orang pemuda niscaya saya akan mengguncang dunia”. Sesungguhnya ada makna yang tersirat dari perkataan bung karno tersebut bahwa pemuda atau anak muda mempunyai semangat yang membara dan berapi-api dalam segala hal. Mereka mempunyai keberanian yang tinggi dalam menuju cita-citanya. Pemuda atau anak muda pada tahun pada pasca kemerdekaan contohnya dimana mereka berjuang entah melalui akademis maupun perjuangan fisik dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang masih rentan terhadap penjajahan asing kembali. Sama halnya juga terhadap pemuda-pemuda pada tahun 70an,80an dan 90an yang pada intinya adalah memperjuangakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Zaman ke zaman tantangan untuk para generasi muda selalu berubah atau dinamis tetapi demikian tidak melepaskan esensi dari tujuan perjuangannya, yaitu turut serta dalam pembangunan Indonesia di semua bidang. Lalu kemudian apa tantangan bagi pemuda atau anak muda Indonesia pada saat ini. Pertanyaan itu harus selalu dilontarkan kepada pemuda Indonesia pada setiap zamannya yang dimaksudkan untuk dapat mengetahui bahwasanya tantangan dalam mereka menggapai cita-citanya dapat mereka rintangi dengan baik. Tidak hanya untuk diri mereka sendiri tetapi untuk kemaslahatan umat pada umumnya. Ada beberapa tantangan yang harus diketahui oleh pemuda Indonesia saat ini khususnya yang mengancam nasionalisme pemuda Indonesia terhadap NKRI.

Saat ini gempar di beberapa media nasional Indonesia mengenai penyebaran ajaran NII (Negara Islam Indonesia). Ajaran NII tersebut tujuannya adalah merangkul masyarakat Indonesia khususnya pemuda-pemuda Indonesia untuk masuk ke dalam organisasinya yang mana tujuan dari organisasi Negara Islam Indonesia adalah mendirikan Negara Islam di Indonesia. Mereka atau anggota NII merangkul pemuda-pemuda Indonesia dengan cara mendoktrinisasi ajaran-ajaran tentang islam untuk didirikan di Indonesia dengan menghapuskan NKRI dan dengan cara menghipnoterapi korbanya untuk dapat dengan mudah menjadi anggotanya. Sepakterjang NII sudah banyak meresahkan masyarakat Indonesia pada umumnya, karena mereka menghipnotis korbannya untuk selain menjadi anggota NII tetapi juga untuk dapat diperas uangnya dengan dijanjikan syurga atas bantuannya dalam mensedekahkan hartanya untuk pembiayaan organisasi tersebut.

Kondisi ini berdampak kepada kondisi pemuda Indonesia dalam mencintai Indonesia. semangat bnineka tunggal ika yang tertuang didalam pancasila dan menjadi dasar moral UUD 45 dikawatirkan memudar jika gerakan NII tersebut tidak diantisipasi. Membubarkan organisasi NII saja tidak cukup dilakukan untuk mencegah penyebaran ajarannya, bilapun mereka dibubarkan pemikiran-pemikiran mereka tetap hidup di dalam anggota-anggota atau kader-kader NII samapi kapanpun. Jadi yang harus dilenyapkan di Indonesia adalah pemikiran-pemikiran ajaran mereka. Memang tidak serta merta kita menghapuskan begitu saja pemikiran ajaran mereka dengan cara masif sekalipun. Tetapi yang harus dilakukan adalah dengan pemikiran tandingan dalam mengkontradiksikan ajaran NII yaitu dengan lebih menanamkan nilai-nilai konstitusi Indonesia kepada pemuda khususnya. Dengan pemuda memahami konstitusi dengan baik mengenai keseluruhan hal yang di atur didalamnya membuat mereka (pemuda Indonesia) dapat mengkonter segala ajaran yang menyimpang terhadap kesatuan Republik Indonesia dan dengan memahami konstitusi pemuda pun dapat mengetahui berkehidupan bermasyarakat dengan berlandaskan konstitusi karena pada hakikatnya negara kita adalah negara hukum (yang berlandaskan konstitusi).

Kemudian timbul pertanyaan mengapa kita (pemuda) harus memahami dan mengamalkan konstitusi di dalam berkehidupan di Indonesia?. Jika melihat kepada hirarki perundangan yang ada di Indonesia kedudukan konstitusi atau UUD 45 adalah yang paling tertinggi yang merupakan hukum dasar segala peraturan perundang-undangan di bawahnya. Kemudian yang melandasari UUD 45 adalah norma dasar negara Indonesia (staats fundamentalnorm) yaitu Pancasila yang terdapat di dalam pembukaan UUD 45 alinea ke empat. Apabila seetiap pemuda dapat mengamalkan nilai-nilai yang terdapat di dalam konstitusi sesungguhnya mereka juga telah mengamalkan nilai-nilai yang terdapat di dalam Pancasila untuk saat ini yang menjadi tujuan bangsa Indonesia. dengan kata lain konstitusi adalah alat atau ketentuan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan mulia yang terdapat dalam Pancasila.

Perwujudan dari pemahaman konstitusi yang paling substansial adalah ketahanan dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap segala serangan yang menghendaki runtuhnya NKRI baik fisik maupun pemikiran. Karena bagaimanapun sebagai pemuda kita dituntut untuk turut serta dalam membangun Indonesia menuju keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia dan yang perlu dipahami kita (pemuda ) adalah calon-calon yang memimpin Indonesia di masa mendatang. Jika pemahaman nasionalisme sedari dini tidak dipahami sebagaimana layaknya niscaya persatuan dan kesatuan Republik Indonesia akan terancam dengan hadirnya sekelompok-sekelompok organisasi dengan ajarannya untuk menghapuskan NKRI dan juga dari ancaman arus globalisasi.

Renaldy Permana

Selasa, 17 Mei 2011

Pekerja Migrant Indonesia di Malaysia

Pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan dapat dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya. Dapat juga dimaknai sebagai sarana untuk mengaktualisasikan diri sehingga seseorang merasa hidupnya menjadi lebih berharga baik bagi dirinya, keluarga maupun lingkungannya.[1]

Zaman globalisasi saat ini telah memaksa seluruh lapisan masyarakat di dunia untuk bisa bertahan dengan segala arus perkembangan dan modernnitas. Negara–Negara berkembang terus berupaya mempertahankan dirinya dengan meningkatkan kualitas hidup warga negaranya melalui pembukaan lapangan pekerjaan yang sebesar–besarnya di dalam negeri maupun mengirimkan warga negaranya untuk dapat bekerja di luar negeri (negeri lain).

Hal tersebut khususnya pengiriman tenaga kerja ke luar negeri banyak di lakukan oleh Negara berkembang yang memiliki keterbatasan dalam penyediaan lapangan kerja di Negaranya, dan cenderung memilliki jumlah penduduk yang sangat besar dengan tidak diimbangi oleh pembukaan lapangan kerja baru. Indonesia yang merupakan salah satu dari Negara berkembang yang memiliki jumlah penduduk besar (atau terbesar ke-4 di Dunia setelah China, India dan Amerika) juga tidak luput dari permasalahan ini sehingga salah satu kebijakan yang di ambil Pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini adalah dengan mengirimkan tenaga kerjanya ke luar negeri.

Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Progam penempatan TKI ke luar negeri, merupakan salah satu upaya penanggulangan masalah penganguran.

Peranan pemerintah dalam progam ini di titik beratkan pada aspek pembinaan, serta perlindungan dan memberikan berbagai kemudahan kepada pihak yang terkait, khususnya TKI dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)[2] yang telah memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. “Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri adalah pahlawan devisa Negara”, inilah pernyataan sekaligus pengakuan bahwa TKI merupakan salah satu penyumbang sebagian pendapatan Negara Indonesia dalam APBN, Jadi dalam hal ini pemerintah mendapatkan keuntungan materil dari pengiriman TKI ke luar negeri karena para TKI yang bekerja tentu memperoleh imbalan dalam bentuk valuta asing.[3] Selain itu progam penempatan TKI juga memberikan manfaat lain, yaitu meningkatkan kesejahteraan keluarganya melelui gaji yang diterima atau remitansi dan juga meningkatkan keterampilan TKI karena mempunyai pengalaman bekerja di luar negeri.

Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia sudah berlangsung cukup lama dan jumlahnya terus bertambah. Pada awalnya, semua berlangsung secara wajar sesuai dengan kekuatan faktor penarik (pull-factor) dari Malaysia dan faktor pendorong (push-factor) dari Indonesia. Perekonomian Malaysia bertumbuh cepat, sementara penduduk dan tenaga kerjanya relatif jarang. Karena kekurangan tenaga, sistem ekonomi menjanjikan upah tinggi.

Sebaliknya, jumlah penduduk Indonesia sangat besar, sementara kesempatan kerja sangat terbatas, pengangguran cukup tinggi. Faktor jarak yang relatif dekat serta faktor kesamaan budaya dan bahasa ikut mendorong arus tenaga kerja Indonesia ke Malaysia. Pada mulanya berlangsung menurut kekuatan pasar kerja. Informasi pada umumnya melalui para kenalan, sebelum melalui sistem pengerah tenaga kerja. Tidak ada istilah pekerja ilegal. Kasus-kasus hampir tidak ada. Sama-sama merasa saling membutuhkan dan saling menguntungkan.[4]

Persoalan TKI di Malaysia sesungguhnya bukan cuma persoalan ekonomi kontemporer atau sesaat, tetapi juga problem sejarah migrasi dari penduduk Malaysia (Melayu) bahkan sebelum kelahiran kolonialisme. Dengan demikian sejarah pengiriman TKI ke Malaysia khususnya memiliki sejarah yang panjang, maka kehadirannya sering sekali menjadi salah satu problem utama dalam hubungan bilateral kedua Negara. Berbeda halnya dengan pengiriman TKI ke kawasan Asia Timur misalnya yang relative mudah diselesaikan jika terjadi persoalan yang menimpa TKI atau majikan dan penduduk lokal. Jika terjadi permasalahan yang menimpa TKI, seperti penganiayaan oleh majikan maka persoalan bias merembet ke hal-hal lain di luar persoalan hubungan kerja sehingga sangat merepotkan kedua Negara.[5]

Saat ini Sebagai buruh asing di negara tempat bekerja, buruh-buruh ini diberlakukan secara diskriminatif. Mereka dilarang mendirikan serikat buruh atau masuk dalam serikat buruh setempat. Buruh migran perempuan yang bekerja di sektor domestik (PRT/Pembantu Rumah Tangga) memperoleh upah lebih rendah dibanding buruh migran laki-laki. Karena waktu kerja yang ketat, banyak buruh migran dihalang-halangi untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya. Lebih dari itu jumlah buruh migran Indonesia yang sebagian besar perempuan dalam konstruksi masyarakat patriarkis rentan terhadap tindak kekerasan yang berbasis pada diskriminasi gender.

Menurut data dari BNP2TKI selama tahun 2007 tercatat 973 kasus mengenai gaji dan kompensasi yang belum dibayarkan. Dari penanganan kasus itu, uang TKI yang bias diselamatkan sebesar Rp 3.043.485.120. sedangkan, pada tahun 2008, terdapat 854 kasus serupa dengan uang diselamatkan sebesar Rp 3.500.672.651.[6] Selain permasalahan gaji dan remitansi yang tidak dibayar, permasalahan dokumen dan deportasi oleh pemerintah Malaysia terhadap TKI juga cukup tinggi. Menurut data KBRI Kuala Lumpur TKI yang tidak berdokumen dan di deportasi oleh pemerintah Malaysia pada tahun 2008 mencapai 30.816 orang, terdiri dari 30.438 orang dewasa dan 378 anak-anak. Sementara pada tahun 2009, tercatat sebanyak 28.539 orang, terdiri dari 27.868 orang dewasa dan 671 anak-anak. Dua permasalahan tersebut merupakan kasus yang sangat sering terjadi bagi TKI di Malaysia, sedangkan kasus penganiyaan dan pemerkosaan di tahun 2007, Departemen Luar Negeri Indonesia mencatat terdapat 10 kasus.[7]

Dari sekian banyak persoalan, jarang yang menempatkan persoalan pendidikan sebagai salah satu faktor terjadinya proses kekerasan terhadap TKI, padahal kalau dirunut secara seksama, faktor pendidikan sangat penting dalam pertimbangan penentuan “menjadi” TKI di luar negeri. Alasannya? Indikator tingkat pendidikan inilah yang acapkali dijadikan ukuran penempatan (placement) tenaga kerja, yang notabene sangat terkait dengan keamanannya di tempat mereka dipekerjakan. TKI yang memiliki tingkat pendidikan baik kebanyakan mereka terserap pada lembaga jasa yang formal. Tentunya ini sangat berkaitan dengan latar belakang pendidikan dan keterampilan yang mereka miliki. Pola rekrutmen biasanya dilakukan melalui lembaga – lembaga pendidikan kejuruan yang memiliki jaringan kerja sama penempatan tenaga kerja di luar negeri. Berbeda jauh dengan mereka yang hanya berangkat hanya berbekal nekad tanpa dilengkapi bekal dan keahlian yang memadai. Dari segi penempatannya pun, TKI yang mempunyai latar belakang pendidikan pas – pasan lebih banyak ditempatkan pada sektor informal, seperti menjadi pembantu rumah tangga, pengemudi, pekerja kebun/perkebunan dan sebagainya. Sektor informal inilah yang paling banyak menjadi tempat kerja bagi TKI di luar negeri atau yang disebut juga buruh migrant dan cenderung mengalami berbagai penyiksaan, ketidakadilan, penipuan, pelecehan seksual terutama TKW Indonesia dan perbudakan oleh yang mempekerjakannya. Meskipun sudah ada pergeseran penempatan TKI dari sektor informal menuju ke sektor formal, namun pergeseran tersebut belum signifikan.

Di tahun 2009, menurut data dari Kapuslitfo BNP2TKI, Malaysia merupakan Negara primadona bagi TKI. Saat ini terdapat lebih dari 2 juta orang WNI berada di Malaysia, 1,2 juta di antaranya memiliki izin resmi untuk bekerja (TKI), dan sekitar 800.000 orang berstatus illegal. Para pahlawan devisa di Malaysia itu umumnya bekerja di bidang perkebunan dan pertanian sebanyak 379.438 orang, Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) 269.602 orang, Konstruksi kilang (pabrik) 396.151 orang dan di bidang jasa 40.467 orang.

Bila ditelusuri semua tahapan pengiriman TKW/TKI terutama ke Timur Tengah dan Malaysia, keputusan berangkat bekerja ke sana adalah karena keterpaksaan, yakni terdesak kebutuhan keluarga, sementara kesempatan kerja dalam negeri sangat terbatas. Sejak rekrutmen hingga pemberangkatan, para TKI sudah banyak berkorban, yaitu pungutan dari calo, tinggal dan makan di bawah kewajaran selama menunggu di tempat penampungan agen, pungutan dari agen, dan rasa bosan menanti pemberangkatan. Di tempat tujuan, banyak juga TKW/TKI yang menghadapi masalah, antara lain, menunggu lama di penampungan sebelum penempatan; penempatan tidak sesuai dengan yang dijanjikan misalnya dijanjikan menjadi pelayan toko ternyata pelayan tempat hiburan, upah dibayar sebagian karena sebagian besar dipotong oleh agen, upah berbulan-bulan tidak dibayar, majikan yang kejam dan ringan tangan, terutama pekerja ilegal sering menjadi obyek pemerasan oknum aparat setempat.

Demikian juga pada saat kembali ke Tanah Air, mereka sering menjadi obyek pemerasan berbagai oknum, pemaksaan angkutan dengan harga mahal, nilai tukar mata uang asing yang diturunkan, dan lain-lain. Dengan demikian, mudah dipahami bahwa di samping sejumlah TKW/TKI yang berhasil mengendalikan diri, banyak di antara mereka yang menghadapi akumulasi permasalahan yang tidak tertahankan sehingga menimbulkan letupan emosional.

Melihat besarnya devisa Negara yang dapat diperoleh dari sector penempatan TKI di luar negeri ini, tentu saja membuat posisi pemerintah RI sangat dilematis ketika dihadapkan pada persoalan yang menyertai penempatan para TKI ke luar negeri ini. Pemerintah tentu tidak ingin apabila pendapatan hamper sebesar 15 triliun per tahun itu hilang begitu saja. Namun, permasalahan yang menimpa para TKI tersebut di luar negeri bukan lah pekerjaan ringan bagi pemerintah, apalagi kasus-kasus tersebut menyangkut hubungan unilateral antarnegara. Mereka lebih memilih untuk mendapatkan pekerjaan, sekalipun itu biayanya tidak murah dan kemungkinan resikonya tidak kecil. Pilihan bekerja di luar negeri adalah sesuatu yang ingin dilakukan, meskipun tidak harus ke tempat atau jenis pekerjaan yang sama. Sebagaimana penelitian Aswatini bahwa lebih dari 50% TKI wanita ingin kembali bekerja di Malaysia meskipun ada berita tentang perlakuan kasar dan tindakan yang tidak menyenangkan seperti beban kerja dan sebagainya


[1]Indonesia, Undang-undang tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, UU No.39 Tahun 2004, Penjelasan umum.

1

[2] Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan., Cet.1, (Jakarta. Sinar Grafika, 2009), hal 236

[3] ibid

[4] Sudjana, Eggi, Melepas Ranjau TKI., Cet.1, (Jakarta . RMBOOKS, 2009), hal.125

[5] Ibid.

[6] Ibid. hal.195

[7] Anis Hidayah, “Buruh Migran (Membangun Hubungan RI-Malaysia Berbasis HAM),”Diplomasi (15oktober-14noveber 2010) hal.18., No.36 Tahun III

Kamis, 25 November 2010

BERJUANG DENGAN HMI



SAAT INI TUGAS KITA SEMAKIN BERAT DENGAN MENYANDANG STATUS SEBAGAI MAHASISWA, YANG PERLU KAWAN-KAWAN CATAT, MAHASISWA DI NEGARA BERKEMBANG BERBEDA DENGAN MAHASISWA DI NEGARA MAJU. SEBAGAI MAHASISWA DI NEGARA BERKEMBANG TUGAS KITA BUKAN HANYA MENUNTUT ILMU DI BANGKU KULIAH, TETAPI KITA JUGA MEMILIKI TANGGUNG JAWAB DALAM KONDISI SOSIAL MASYARAKAT – KITA JUGA HARUS KRITIS TERHADAP SEGALA PERKEMBANGAN DI INDONESIA DALAM HAL SEGALA KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG KITA NILAI TIDAK BERPIHAK KEPADA RAKYAT. HAL INI SANGAT LAH PENTING KARENA KITA ADALAH AGENT OF CHANGE DAN AGENT OF CONTROL TERHADAP INDONESIA DAN DUNIA SECARA LUAS.

SEJARAH PUN MENCATAT BAHWA KAUM MUDA DAN MAHASISWA ADALAH UJUNG TOMBAK SEGALA PERUBAHAN POLITIK, SOSIAL DAN BUDAYA DI INDONESIA. DENGAN DI DASARI IDEALISME DAN INDEPENDENT KITA BISA MENJADIKAN SEGALA MOMENT PERUBAHAN KE ARAH YANG SEMESTINYA. TETAPI SEGALA HAMBATAN – HAMBATAN TERHADAP KAUM MAHASISWA TERUS MENDAPAT TEKANAN PADA ZAMANNYA MASING – MASING, SAAT INI ARUS GLOBALISASI DAN PERKEMBANGAN ZAMAN YANG KEBARAT-BARATAN TERUS MENERUS MENGGERUS KESADARAN MAHASISWA INDONESIA. CIRI GAYA BERFIKIR HEDONISME YANG MELIHAT SEGALA APA YANG BAIK ADALAH YANG MEMUASKAN KEINGINANNYA ADALAH CARA BERFIKIR MAHASISWA KEBANYAKAN, SAAT INI DAN HANYA SEDIKIT MAHASISWA YANG MEMILIKI CARA BERFIKIR UTILIATARIANISME-YANG MANA BAIK ADALAH MEMAKSIMALKAN KEGUNAAN ATAU KEBAHAGIAAN BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG. TANTANGAN PADA ZAMAN INI TIDAKLAH BERWUJUD NYATA SECARA FISIK, TETAPI DAMPAKNYA DAPAT MENDEGRADASIKAN STATUS MAHASISWA SEBAGAI KAUM INTELEKTUALITAS. TETAPI BUKAN BERARTI KITA ANTI DENGAN SEGALA PERKEMBANGAN ZAMAN DI DUNIA INI, MELAINKAN KITA HARUS BISA BERFIKIR KRITIS TERHADAP ARUS GLOBALISASI SAAT INI.

UNTUK MENJAWAB TANTANGAN ZAMAN TERSEBUT KITA JUGA TIDAK DAPAT HANYA MENGANDALKAN PENALARAN DAN KEMUDIAN MENGHASILKAN TESIS (BERFIKIR SENDIRI), MELAINKAN MELALUI JALAN DIALEKTIKA. KARENA DENGAN BERDIALEKTIKA SEGALA TESIS AKAN MENJADI SINTESIS DENGAN SENDIRINYA YANG MANA TINGKAT PENGERTIANNYA AKAN LEBIH TINGGI. DENGAN ITU SECARA RASIONAL KITA MEMBUTUHKAN SUATU ORGANISASI ATAU WADAH YANG MANA AKAN MENUNJANG PERJUANGAN KITA SEBAGAI MAHASISWA, KARENA DI DALAM ORGANISASILAH KITA DAPAT BERDIALEKTIKA DAN BERINTELEKTUAL SECARA BERSAMAAN. DENGAN BANYAKNYA ORGANISASI MAHASISWA SAAT INI TENTUNYA KITA DIHADAPKAN LAGI DENGAN PILIHAN YANG SULIT, KARENA SEMUA ORGANISASI MENG-KLAIM DIRINYA LAH YANG BAIK MAUPUN TERBAIK.

KENAPA HARUS MEMILIH HMI ????

HMI(HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM) ADALAH SALAH SATU ORGANISASI MAHASISWA DI INDONESIA, HMI SENDIRI BERDIRI SEJAK 5 FEBRUARI 1947 ATAU TEPATNYA 2 TAHUN SETELAH INDONESIA MERDEKA, DENGAN FAKTA INILAH HMI MERUPAKAN ORGANISASI MAHASISWA PALING TUA DAN TERBESAR DI INDONESIA. SUDAH 63 TAHUN HMI BERJUANG UNTUK INDONESIA DENGAN SEGALA PEMIKIRAN, PERGERAKAN, DAN PENGAPDIANNYA UNTUK MASYARAKAT INDONESIA. SEGALA TEKANAN, KONSPIRASI TERHADAP HMI DAN PEMBUSUKAN TERHADAP HMI YANG DILAKUKAN OLEH ORGANISASI LAIN BAIK ORGANISASI MAHASISWA/PEMUDA, MASYARAKAT MAUPUN POLITK YANG TIDAK SUKA ATAU DI ANGGAP MENGHALANGI PERGERAKAN ORGANISASINYA DARI SEJAK PERTAMA BERDIRI SAMPAI SAAT INI PUN BISA DI LALUI. BERTAHANNYA HMI SAMPAI SAAT INI DENGAN SEGALA MACAM HALANGAN DAN HAMBATANNYA LAH YANG MEMBUAT HMI SEBAGAI ORGANISASI YANG DI SEGANI OLEH LAWAN MAUPUN KAWAN DAN MEMBUAT HMI SEMAKIN BERKANCAH DALAM PERJUANGANNYA DI INDONESIA SELAMA 63 TAHUN INI ATAU DENGAN KATA LAIN HMI SEMAKIN MEMILIKI KEKUATAN DAN PERAN YANG LEBIH BESAR LAGI DALAM PERJUANGANNYA. KARENA SEMAKIN BERTAMBAHNYA KEKUATAN DAN PERANAN SUATU ORGANISASI DALAM PERJUANGAN, TUJUAN DARI ORGANISASI ITUPUN AKAN SEMAKIN DEKAT.

DENGAN KEINDEPENDENSIAN HMI, YANG BERASASKAN ISLAM DAN TUJUAN HMI YAITU ““TERBINANYA INSAN AKADEMIS PENCIPTA, PENGABDI YANG BERNAFASKAN ISLAM DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS TERWUJUDNYA MASYARAKAT ADIL MAKMUR YANG DIRIDHOI ALLAH SWT”” KADER –KADER HMI(MAHASISWA ISLAM YANG SUDAH MENGIKUTI LK-1 HMI) DAPAT MENGOPTIMALKAN SEGALA SESUATU YANG IA PUNYA DAN IA DAPATKAN UNTUK MENCAPAI TUJUAN HMI TERSEBUT. JADI MASUKNYA KAWAN-KAWAN DI HMI DAPAT MENUNJANG SEGALA KEBUTUHAN KAWAN-KAWAN UNTUK BERJUANG DEMI PERBAIKAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI INDONESIA YANG MANA SESUAI DENGAN TUJUAN HMI. KARENA DALAM HMI KAWAN – KAWAN DAPAT MENGOPTIMALKAN INTELEKTUAL, BERDIALEKTIKA DAN BERFIKIR KRITIS DENGAN PENGABDIANNYA SEBAGAI KADER UMAT DAN KADER BANGSA YANG BERNAFASKAAN ISLAM. BUNG KARNO PUN BERDALIH BAHWA KEPANJANGAN DARI HMI BUKAN HANYA HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM TETAPI HARAPAN MASYARAKAT INDONESIA.

Minggu, 21 November 2010

PANTASKAH SOEHARTO MENDAPAT GELAR KAPAHLAWANAN???

saat ini media-media entah elektronik maupun cetak ramai ramai memunculkan berita tentang pernyataan yang mendukung dan menolak soeharto yang akan dijadikan pahlawan nasional Indonesia. Kontroversi mengenai hal tersebut di angkat ke madia karena sosok seoharto sendiri merupakan sosok yang penuh dengan kontraversi. Mengapa jendral bintang 5 ini yang berkuasa 32 tahun di Indonesia penuh dengan kontroversi mengenai pengangkatan dirinya menjadi pahlawan nasional?. Sebelum kita melihat hasil-hasil yang telah di capai dalam pemerintahan soeharto dalam 32 tahun berkuasa sepenuhnya di Indonesia, kita lihat dahulu bagaimana ia (soeharto) mendapatkan kekuasaan untuk memimpin Indonesia. Yang akan di ulas kali ini adalah proses bagaimna soeharto bisa menggeser soekarno dalam memimpin bangsa ini dengan realita sejarah yang sesungguhnya terjadi, bukan melalui sejarah versi ciptaan rezim seoharto tentang pengangkatan dirinya menggantikan soekarno.

Yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah bahwa pergolakan di Indonesia pada saat itu adalah hasil dari campur tanggan CIA yang juga terjadi di negara-negara asia dan amerika latin, yang diduga mengancam pemerintah AS atas tumbuhnya komunisme di negara-negara tersebut. CIA menjadi tokoh sentral dalam matinya seokarno yang merupakan bapak bangsa ini yang dengan memakai taktik licik merekrut jendral-jendral di Indonesia untuk menjatuhkan kekuasaan soekarno. CIA atau tim rahasia ini merasa terganggu oleh sokarno yang di anggap kekiri-kirian oleh pihak washington karena Indonesia dianggap srategis untuk dijadikan pangkalan-pangkalan militer AS dan juga ketidaksukaan pihak AS terhadap tumbuhnya komunisme di Indonesia,di belahan dunia manapun.

Pada tanggal 11 maret 1966, bung karno menerbitkan surat perintah kepada soeharto yang saat itu menjabat sebagai panglima Angkatan Bersenjata untuk mengembalikan ketertiban, menjaga stabilitas pemerintah dan jalannya revolusi dan menjamin dirinya sendiri. Akan tetapi soeharto pada tanggal 12 maret 1966 menerbitkan surat perintahnya sendiri ditandatangani atas nama bungkarno. Oleh sebab itu pada saat yang sama ia juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor Satu. Dengan keputusan itu ia membubarkan PKI karena keterlibatan kelompok ini dalam gerakan 30 september 1965(gestapu). Dengan keputusan ini ia dengan sengaja menghancurkan karya luhur bung karno yang didasarkan pada usaha menyeimbangkan berbagai kekuatan dalam masyarakat indonesia atas dasar pancasila dan juga ia menggunakan surat itu (coba bayangkan, ia membuatnya atas nama soekarno) untuk melakukan pembunuhan besar-besaran terhadap para pejuang, pecinta soekarno dan kaum komunis atas perintah soeharto.

Bapak bangsa ini di tuduh oleh cara yang sistematis oleh soharto sebagai orang yang beraliran kiri (komunis) karena dekat dengan PKI. Inilah yang dipakai oleh CIA dengan menggunakan jasa soeharto untuk melenyapkan seokarno dari tampuk kepemimpinannya. Masyarakat digiring untuk percaya bahwa yang melakukan kup pada 30 september adalah PKI dan soekarno juga di anggap terlibat di dalamnya. Masih ingatkah anda semua buku atau apapun harus menggunakan kata PKI di belakangnya jika menggunakan kata G30S (gestapu) ; G30S-PKI. Sidang- sidang Mahmilub yang memutuskan PKI bersalah atas G30S bila di kaji tidak terdapat bukti-bukti kuat yang memberatkannya. Semua atau seluruh anggota PKI di anggap bertanggung jawab yang kemudian secara secara sistematis atas perintah soeharto mereka dibunuh yang diketuai oleh Sarwo Edi. Bayangkan pada saat itu ada sekitar 3 juta anggota PKI di Indonesia. Jenderal-jenderal yang dibunuh pada 30 setember disayat, dicungkil matanya, dimutilasi kemaluannya, di silet oleh PKI menurut berita yang di kontrol sepenuhnya oleh anggatan bersenjata pada saat itu. Terlepas dari siapa yang membunuh jenderal-jenderal tersebut hasil visum lah yang seharusnya menjadi pertanyaan kita, dokumen hasil visum di rumah sakit gatot subroto terhadap ke 7 perwira tersebut di sembunyikan hingga tahun 1980 sampai diketemukan oleh seorang ilmuan dari cornell university, dan hasil dari visum tersebut ternyata tidak seperti apa yang dipropagandakan oleh media-media yang dikontrol oleh angkatan darat (kesemuaanya itu bohong/tuduhan yang tidak bertanggung jawab) terhadap PKI. Angkatan Darat yang di komandani oleh soeharto membuat propaganda-propaganda anti komunis ke seluruh penjuru Indonesia dan menuduh soekarno adalah orang komunis sampai pada jatuhnya kekuasaan soeharto pada 1998.

Soekarno bukanlah seorang komunis dan juga bukan pengikut washington, ia adalah seorang nasionalis sejati. Yang mengabungkan seluruh kekuatan yang ada di Indonesia menjadi satu kekuatan untuk membangun Indonesia kuat dan besar. coba kita berfikir dengan logika mengenai tuduhan terhadap soekarno adalah seorang komunis, contoh kecil; kunjungan kenegaraan perdana presiden seokarno adalah ke AS bukan ke US, kemudian pada saat dibentuknya gerakan non-blok oleh soekarno; ia turut mengundang ke2 pemimpin dunia tersebut US dan AS tetapi hanya presiden US yang pada saat itu hadir. Kemudian permasalahan NASAKOM, NASAKOM tidak ada hubungannya dengan komunis yang menjadi ideologi PKI; NASOKOM di cetuskan oleh soekarno adalah sebagai 3 unsur kekuatan yang bisa memperkuat Indonesia yang merupakan

Buruknya nama komunis yang dianggap iblis dan harus disingkirkan oleh soeharto tidak terlepas dari terjadinya perang dingin antara AS dan US, sekali lagi saya tegaskan bahwa soeharto adalah boneka CIA di Indonesia yang ingin menghancurkan kekuatan komunis di Indonesia. Pada saat rezim soeharto berkuasa anto-komunis selalu di proklamirkan dan PKI dianggap penyakit yang harus disingkirkan melalui media-media, pelajaran sejarah di sekolah, pembangunan monumen anti-komunis (PKI) adalah bentuk dari pembenaran tindakan soeharto atas pembunuhan berjuta-juta orang-orang Indonesia yang di anggap sebagai komunis.

Pemerintah Belanda bergegas membentuk perkumpulan IGGI yang di beranggotakan negara-negara barat untuk mulai membiayai para jenderal yang terlibat dalam kup tersebut seperti yang dikehendaki dan direncanakan Tim Rahasia Washington ini. Bermilyart dolar perolehan pajak dari negara-negara kaya itu di pompa masuk ke rezim soeharto selama 30 tahunseperti yang dilakukan untuk Mobutu di Zaire dan di berbagai tempat terjadinya makar yang lain-lain, yang dibuat seolah-olah dilakukan oleh komunis. Tentu saja tidak ada ancaman kup komunis di Indonesia pada Tahun 1965 itu. Yang di anggap ancaman PKI di Jakarta adlah sebuah dongeng yang sengaja disiptakan oleh dinas rahasia di Washington untuk memberi CIA alibi yang bagus sekali, yang akhirnya berhasil menggulingkan soekarno.

Penghianatan tingkat tinggi soeharto yang disebut oleh jenderal Mursid (mantan dubes Indonesia untuk filiphina ) adalah ketika jenderal Ahmad Yani hilang entah kemana, yang kemudian bung karno memanggil jenderal Pranoto untuk mengantikan Yani sebagai komandan Angkatan Bersenjata. Dengan licik soeharto mencegah pranoto untuk datang menemui soeharto di halim. Semua itu dilakukan soeharto karena ia menginginkan jabatan komando angkatan bersenjata tersebut dan karena itu Yani harus disingkirkan dan ia mencegah pranoto di cegah untuk menemui Seokarno di Halim.

Tangal 8 maret 1967, MPRS bersidang untuk menentukan kedudukan Bung Karno. Tanggal 13 Maret 1967, Soeharto menuntaskan Kup militernya yang berlarut-larut ini untuk merampas semua kekuasaan Bung Karno. Kekejian soeharto tidak hanya sampai menlengserkan Soekarno secara keji saja, tetapi setelah pelengserannya secara kontitusi soeharto tetap menyiksa bapak proklamator ini samapai akhir hayatnya. Kesehatan Bung Karno semakin lama semakin drastis memburuk sampai tutup usia pada 21 Juni 1970 atau hanya berselang 3 tahun beselang setalah tidak lagi menjadi presiden RI. Soeharto menahan soekarno memang tidak di penjara seperti yang di lakukan oleh Belanda. Seokarno dipindahkan dari bogor, batutulis dan kemudian di wisma yaso. Bung Karno sangat dibatasi untuk bertemu dengan orang lain tak terkecuali keluarganya sendiri, dilarang membuat tulisan berupa buku atau apapun, rumahnya di wisma yaso telah dipasangi micropon dan di rumahnya dijaga sangat ketat oleh gestaponya soeharto. Soeharto sangat ingin menyingkirkan bapak bangsa ini tidak hanya di Pemerintahan tetapi di dunia ini dengan membunuhnya secara perlahan lewat penahanan rumah terhadap soekarno. Bapak Bangsa ini diperlakukan sangat buruk oleh soeharto dan tidak ditempatkan pada tempat yang seharusnya dalam persejarahan bangsa Indonesia di dalam rezimnya selama 32 tahun.

Tulisan saya ini hanyalah sebagai gambaran yang amat kecil terhadap penghianatan, kekejaman, kelicikan soeharto terhadap bangsa Indonesia. Jangan terbuai oleh pembangunan Indonesia pada saat rezimnya berkuasa, itu semua adalah uang hasil hutang dari luar negeri. Kediktatorannya juga telah mematikan segala informasi, kreasi, transformasi di segala bidang; kesemuaanya itu harus melalui pemfilteran oleh pemerintah. Kawan-kawan pembaca dapat membaca untuk lebih detailnya dalam buku Willem Oltmans “Di Balik Keterlibatan CIA ; Bung Karno Dikhianati?” dan buku John Roosa “Dalih Pembunuhan Massal ; Gerakan 30 September Dan Kudeta Soeharto” dan buku-buku lainnya yang komprehensif. Semoga kita dapat membuka mata kita lebar-lebar terhadap sejarah yang sesungguhnya terjadi di Indonesia. Masyarakat kita saat ini masih banyak yang tidak mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi pada malam 30 septerber itu dan tindakan licik soeharto terhadap Bapak Bangsa Soekarno. Semoga tulisan saya ini bisa sedikit memberikan informasi yang berguna bagi pembaca

RENALDY PERMANA

Selasa, 09 Maret 2010

RPP PENYADAPAN “KEBIJAKAN SESAT PEMERINTAH”

Saat ini sudah tidak ada kata kompromi lagi untuk para koruptor atau pemakan uang rakyat lagi, dan saya fikir anda pun semua sangat setuju dengan pernyataan saya dan banyak orang tersebut. Korupsi telah lama membuat hancur bangsa yang besar ini yang berdampak kepada kesengsaraan rakyat, kemiskinan, kelaparan, pembangunan yang tidak merata dan kesenjangan sosial yang tajam, dan ini sudah tidak bisa di pungkiri lagi saat ini. Progam 100 hari pemerintahan SBY jilid II yang katanya berfokus kepada pemberantasan tindak pidana korupsi tidak jelas realisasinya sampai saat ini. Tetapi yang terjadi di dalam masa 100 hari pemerintahan SBY jilid II ini hanya menghasilkan kasus-kasus yang terindikasi terjadinya tindak pidana korupsi, penggelapan uang negara, perseteruan 3 lembaga hukum dan mekelar-makelar kasus. Keadaan ini diperparah lagi dengan lemahnya dan keraguan SBY dalam menyikapi persoalan-persoalan tersebut atau bisa di bilang abu-abu (tidak jelas) dengan gaya pidato-pidato tebar pesonanya.

Ternyata itu belum cukup untuk membuat rakyat semakin jauh dari rasa keadilan dan kesengsaraan. Tifatul Simbiring (menkominfo) dan Patrialis Akbar (menkumham) mendukung pengesahan RPP PENYADAPAN dengan alasan privasi manusia dan hak asasi manusia, dan juga agar penyadapan-penyadapan yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah yang mempunyai haknya untuk menyadap dapat diatur sehingga tidak terjadi saling sadap diantara lembaga-lembaga pemerintah dengan tidak melemahkan salah satu lembaga pemerintah yang mempunyai hak otoritas untuk melakukan penyadapan dalam membongkar kasus-kasus korupsi.

KPK yang saat ini merupakan ujung tombak bangsa ini dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi dirugikan oleh RPP PENYADAPAN ini dan ini bukan hanya kerugian KPK saja dalam menjalankan amanat tugasnya tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia. Dalam RPP PENYADAPAN proses dan izin untuk melakukan penyadapan terutama yang dilakukan oleh KPK bertentanganan dengan kewenangan KPK yang di atur dalam UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 18 RPP PENYADAPAN penyadapan bisa dilakukan setelah terdapat bukti yang akurat dan setelah mendapat izin dari pejabat yang ditunjuk oleh Kejaksaan dan juga oleh pengadilan tinggi. Sedangkan penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini hanya di izinkan oleh para pimpinan KPK dengan adanya bukti adanya indikasi sesorang melakukan tindak pidana korupsi. Dan juga dalam RPP PENYADAPAN, penyadapan hanya bisa dilakukan pada saat penyidikan, sedangkan KPK selama ini bisa menjerat para koruptor-koruptor uang negara dengan penyadapan yang dilakukan mulai dari penyelidikan. Hal ini sungguh amat sangat disayangkan apabila RPP PENYADAPAN disahkan, karena hal ini sangat melemahkan KPK dalam menjalankan amanat rakyat untuk memburu dan memberantas para koruptor. Para koruptor bisa sedikit bernafas sedikit lega saat bercakap-cakap mengenai strategi-strategi terkutuknya untuk merampok uang rakyat tanpa tersadap oleh KPK, yang cenderung akan lebih banyak lagi pejabat-pejabat yang semakin berani untuk merampok uang rakyat.(penjahat kerah putih)

Perlu dicacat, yang namanya penyadapan adalah hal yang rahasia yang hanya di ketahui oleh orang-orang tertentu(tidak banyak orang) untuk mencari dan mendapatkan informasi, tetapi apa yang di atur oleh RPP penyadapan tidaklah demikian. Hal ini semakin cenderung menumbuhkan lahan lahan suap baru bagi pejabat dengan para koruptor untuk meminta informasi kepada kejagung ataupun pejabat yang di tunjuk kejagung dan pengadilan tinggi yang ditakutkan akan terjadi korupsi berjamaah di kalangan para pejabat. Kita setuju bahwa korupsi di indonesia sudah merupakan extra ordinary atau merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga kita juga butuh suatu lembaga yang memberantas korupsi tersebut dengan kekuasaan yang luar biasa. Sungguh ini adalah kebijakan sesat yang di buat oleh pemerintah dengan melemahkan kewenangan KPK sebagai satu-satunya lembaga yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia untuk memberantas tindak pidaa korupsi.

Renaldy Permana

YUKUSA

Senin, 23 November 2009

Konstitusi Brunei Darussalam

tugas makalah Perbandingan Hukum Tata Negara
* Renaldy Permana *

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Brunei Darussalam merupakan negara kerajaan dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Negara tersebut terletak di bagian utara Pulau Kalimantan (Borneo) dan berbatasan dengan Malaysia.Berdasarkan data statistik, penduduk Brunei Darusalam hanya berjumlah 370 ribu orang. Sekitar 67 persen dari total populasinya beragama Islam, Buddha 13 persen, Kristen 10 persen, dan kepercayaan lainnya sekitar 10 persen. Di lihat dari sejarahnya, Brunei adalah salah satu kerajaan tertua di Asia Tenggara. Sebelum abad ke-16, Brunei memainkan peranan penting dalam penyebaran Islam di Wilayah Kalimantan dan Filipina. Sesudah merdeka di tahun 1984, Brunei kembali menunjukkan usaha serius dalam upaya penyebaran syiar Islam, termasuk dalam suasana politik yang masih baru.

Di antara langkah-langkah yang diambil ialah mendirikan lembaga-lembaga modern yang selaras dengan tuntutan Islam. Sebagai negara yang menganut sistem hukum agama, Brunei Darussalam menerapkan hukum syariah dalam perundangan negara. Untuk mendorong dan menopang kualitas keagamaan masyarakat, didirikan sejumlah pusat kajian Islam serta lembaga keuangan Islam.

Tak hanya dalam negeri, untuk menunjukkan semangat kebersamaan dengan masyarakat Islam dan global, Brunei juga terlibat aktif dalam berbagai forum resmi, baik di dunia Islam maupun internasional. Sama seperti Indonesia yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam dengan Mazhab Syafii, di Brunei juga demikian. Konsep akidah yang dipegang adalah Ahlussunnah waljamaah. Bahkan, sejak memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, Brunei telah memastikan konsep ”Melayu Islam Beraja” sebagai falsafah negara dengan seorang sultan sebagai kepala negaranya. Saat ini, Brunei Darussalam dipimpin oleh Sultan Hasanal Bolkiah. Dan, Brunei merupakan salah satu kerajaan Islam tertua di Asia Tenggara dengan latar belakang sejarah Islam yang gemilang.

Melayu Islam Beraja (MIB) merupakan ideologi yang dianut resmi oleh Kerajaan Brunei Darussalam yang secara resmi disahkan pada waktu proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam tanggal 1 Januari 1984. Hal itu dapat dilihat pada teks proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam yang dibacakan Sultan Haji Hassanal Bolkiah yaitu, “Negara Brunei Darussalam adalah dan dengan izin dan limpah kurnia Allah Subhanahuwa Taala akan untuk selama-lamanya kekal menjadi sebuah Melayu Islam Beraja yang merdeka, berdaulat dan demokratik, bersendikan kepada ajaran-ajaran Agama Islam menurut Ahlussunnah Waljamaah”.

Sebagai sebuah negara yang baru merdeka, tentunya Brunei Darussalam berupaya menyesuaikan diri dengan struktur ketatanegaraan modern seperti ideologi negara, UUD (Konstitusi) dan lain sebagainya. Dengan proklamasi kemerdekaan tersebut telah mengembalikan kedaulatan Brunei yang sebelumnya dipegang oleh Kerajaan Inggris melalui suatu perjanjian tahun 1888. Meskipun pencanangan MIB sebagai dasar negara sebagaimana “Pancasila” di Indonesia maupun “Rukun Negara” di Malaysia dilakukan pada saat proklamasi kemerdekaan, namun sebagaimana halnya Pancasila, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah berurat berakar dalam tradisi masyarakat Brunei sejak zaman dulu yaitu sejak berdirinya kerajaan Brunei dengan raja pertamanya yaitu Awang Alak Betatar atau Sultan Mohammad Syah.

Untuk memasyarakatkan ideologi MIB di kalangan rakyat Brunei, Sultan Haji Hassanal Bolkiah telah membentuk sebuah lembaga khusus seperti BP-7 di Indonesia yang bernama “Majelis Tertinggi Kebangsaan Melayu Islam Beraja (MTKMIB)” yang diketuai Pehin Dato Abdul Aziz Umar (mantan Menteri Pendidikan). Lembaga ini bertugas untuk mejabarkan pengertian MIB dalam kehidupan kebangsaan dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. Disamping itu, penjabaran dan pemikiran MIB banyak dikeluarkan oleh Fakultas Kajian Brunei (Brunei Studies) di Universiti Brunei Darussalam (UBD).

B. RUMUSAN MASALAH

Dalam hal ini penulis menitikberatkan kepada 5 hal dasar dari sistem ketatanegaraan Brunei Darussalam :

1. Apa bentuk Negara Brueni Darussalam ?

2. Bagaimana sifat dasar Konstitusi Brunei Darussalam ?

3. Bagaimana sifat dasar Legislatif Brunei Darussalam ?

4. Bagaimana sistem Pemerintahan / eksekutif Brunei Darussalam ?

5. Bagaimana sistem Hukum / yudikatif Brunei Darussalam ?

BAB II

PAMBAHASAN

A. BENTUK NEGARA BRUNEI

Kerajaan Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Media amat memihak kerajaan, dan kerabat kerajaan melestarikan status yang dihormati di dalam negeri.

Brunei tidak memiliki dewan legislatif, namun pada bulan September 2000, Sultan bersidang untuk menentukan Parlemen yang tidak pernah diadakan lagi sejak tahun 1984. Parlemen ini tidak mempunyai kuasa selain menasihati sultan. Disebabkan oleh pemerintahan mutlak Sultan, Brunei menjadi salah satu negara yang paling stabil dari segi politik di Asia.

sejak memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, Brunei telah memastikan konsep ”Melayu Islam Beraja” sebagai falsafah negara dengan seorang sultan sebagai kepala negaranya. Saat ini, Brunei Darussalam dipimpin oleh Sultan Hasanal Bolkiah. Dan, Brunei merupakan salah satu kerajaan Islam tertua di Asia Tenggara dengan latar belakang sejarah Islam yang gemilang.

Melayu Islam Beraja (MIB) merupakan ideologi yang dianut resmi oleh Kerajaan Brunei Darussalam yang secara resmi disahkan pada waktu proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam tanggal 1 Januari 1984. Hal itu dapat dilihat pada teks proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam yang dibacakan Sultan Haji Hassanal Bolkiah yaitu, “Negara Brunei Darussalam adalah dan dengan izin dan limpah kurnia Allah Subhanahuwa Taala akan untuk selama-lamanya kekal menjadi sebuah Melayu Islam Beraja yang merdeka, berdaulat dan demokratik, bersendikan kepada ajaran-ajaran Agama Islam menurut Ahlussunnah Waljamaah”.

B. SIFAT DASAR KONSTITUSI BRUNEI DARUSSALAM

Konstitusi Brunei Darussalam merupakan bentuk salah satu batu fondasi untuk sukses menjalankan pemerintah Brunei. Situasi politik di Brunei didominasi oleh Konstitusi Brunei yang diadopsi pada tahun 1959. Brunei Konstitusi merupakan salah satu konstitusi tertulis di dunia. Dirumuskan dan diadopsi saat masih brunei protektorat Inggris, Konstitusi Brunei sebagian besar dipengaruhi oleh British Common Law. Hukum Islam tanah, tradisi dan adat istiadat, terutama yang malay, juga tergabung dalam Konstitusi Brunei.

Konstitusi Brunei sejak awal telah diberikan mayoritas kekuasaan kepada raja yang berkuasa, Sultan Brunei. Sultan bertindak sebagai Kepala Negara Brunei Brunei menurut Undang-Undang Dasar 1959 dan diberi otoritas tunggal atas kekuasaan eksekutif. Dia dibantu oleh lima badan atau dewan penasihat.

Hukum yang dirumuskan oleh brunei Konstitusi memberikan kekuasaan kepada Komisaris Tinggi Inggris karena status negara sebagai protektorat Inggris. Amandemen Konstitusi pada tahun 1971 Brunei mengurangi otoritas pemerintah Inggris atas Brunei. Amandemen lebih lanjut, setelah kemerdekaan negara menuju perumusan hukum dan kebiasaan baru yang menjadi bagian dari Konstitusi Brunei.

C. LEGISLATIF BRUNEI DARUSSALAM

Di bawah konstitusi tahun 1959 ada sebuah Dewan Legislatif dipilih, atau Majlis Masyuarat Negeri, tetapi hanya satu pemilihan umum yang pernah diselenggarakan, pada tahun 1962. Segera setelah itu pemilu, majelis dibubarkan setelah deklarasi keadaan darurat, yang melihat pelarangan Partai Rakyat Brunei. Pada tahun 1970 Dewan diubah menjadi badan yang ditunjuk oleh Keputusan Sultan. Pada tahun 2004 Sultan mengumumkan bahwa parlemen berikutnya, lima belas dari 20 kursi akan terpilih. Namun, tidak ada tanggal untuk pemilihan sudah ditetapkan. Para Dewan Legislatif saat ini terdiri dari 20 anggota yang ditunjuk, dan hanya memiliki kekuatan konsultatif. Meskipun tidak ada pemilihan, partai hukum berikut ada:

Brunei National Solidarity Party (PPKB) Partai Solidaritas Nasional Brunei (PPKB)

Brunei People's Awareness Party (PAKAR) Brunei Partai Kesadaran Rakyat ( PAKAR)

National Development Party (Brunei) (NDP) Partai Pembangunan Nasional ( Brunei) (NDP)

United Democratic Movement (Brunei) (PPGD) United Democratic Movement (Brunei) (PPGD)

Mantan pihak meliputi:

Brunei National Democratic Party (BNDP) Partai Demokratik Nasional Brunei (BNDP)

Brunei People's Party (Parti Rakyat Brunei) Partai Rakyat Brunei

Ringkasan komposisi Brunei Dewan Legislatif

Anggota Kursi

Anggota diangkat oleh Sultan 29

Total 29

D. EKSEKUTIF BRUNEI DARUSSALAM

Politik Brunei terjadi dalam rangka sebuah monarki absolut, di mana Sultan Brunei adalah kedua kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah. Brunei memiliki Dewan Legislatif dengan 20 anggota yang ditunjuk, yang hanya memiliki tugas konsultatif. Brunei 1959 di bawah konstitusi, Yang Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzaddin Waddaulah, adalah kepala negara dengan penuh kekuasaan eksekutif, termasuk kekuasaan darurat sejak tahun 1962. Peran Sultan diabadikan dalam filsafat nasional dikenal sebagai Melayu Islam Beraja (MIB), atau malay Islam Monarki. Negeri ini telah di bawah hipotetis darurat militer sejak pemberontakan yang terjadi di awal 1960-an dan ditumpas oleh Inggris pasukan dari Singapura.

Unsur atau sila ketiga daripada dasar negara MIB adalah Beraja artinya Brunei merupakan negara kerajaan (monarki) yang dipimpin oleh seorang raja secara absolut. Dalam konteks kebudayaan Melayu, rakyat telah menyerahkan haknya secara bulat kepada raja untuk memerintah. Tentunya raja harus dapat menjalankan amanat tersebut yang tidak hanya diberikan oleh rakyatnya tetapi juga dari Allah SWT untuk membawa rakyat kepada kesejahteraan dan kemakuran. Sehingga muncullah pribahasa dalam perspektif adat yang mengatakan ”Raja tidak zalim, rakyat pantang menderhaka kepada raja” dan ”Raja wajib adil, rakyat wajib taat” dari perspektif agama.

Dalam konteks Beraja dalam MIB ini, Sultan memiliki 6 kedudukan:

1. Raja sebagai payung Allah di muka bumi

2. Raja sebagai pemimpin tertinggi Agama Islam

3. Raja sebagai kepala negara

4. Raja adalah kepala pemerintahan

5. Raja sebagai pemimpin tertinggi adat istiadat

6. Raja sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata

Dibandingkan dengan kerajaan atupun negara lain di dunia, kedudukan Sultan tersebut lebih kuat dan telah diwariskan secara lama secara turun-temurun.

Ketiga unsur atau sila dalam MIB tersebut adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Belumlah dapat dikatakan nasionalisme seseorang rakyat Brunei dinilai baik kalau tidak mengakui salah satu daripadanya seperti hanya mengakui Melayu dan Islam tapi tidak mengakui Beraja.

Raja Brunei dalam sejarahnya telah berhasil menunaikan kewajibannya dengan baik yang menjadi hak rakyat. Oleh sebab itu, rakyat juga dituntut untuk menunaikan kewajibannya kepada raja yang menjadi hak seorang Raja yaitu taat dan setia serta mendukung kebijakannya yang sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Dalan sistem Beraja terdapat 3 unsur yaitu: raja, pemerintahan dan rakyat. Raja akan dihormati dan dicintai apabila pemerintahan dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan sendirinya rakyat kemudian akan menunjukkan kesetiaannya kepada raja. Pemerintah hendaknya dapat menjalankan roda administrasi dengan baik agar pembangunan berjalan dengan berhasil. Hal inilah yang sebenarnya dituntut oleh Agama Islam yaitu pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan Umat Islam sehingga dapat menunaikan kewajibannya baik fardhu ain maupun kifayah.

Berdasarkan pengalaman sejarah Melayu Brunei, Raja telah bertindak secara adil dan bijaksana sehingga tidak ada alasan bagi rakyat Brunei menolak kedaulatan raja. Raja telah memberikan tanggungjawabnya kepada rakyat dengan penuh amanah. Kepedulian raja terhadap keperluan umat Islam dibuktikan dengan pendirian berbagai perangkat hukum Islam dan lembaga keuangan Islam.

E. YUDIKATIF BRUNEI DARUSSALAM

Brunei memiliki sistem hukum ganda. Yang pertama adalah sistem yang diwarisi dari Inggris, mirip dengan yang ditemukan di India, Malaysia dan Singapura. Hal ini didasarkan pada Common Law Inggris, tapi dengan kodifikasi suatu bagian penting dari itu. The Common Law sistem hukum yang mencakup sebagian besar hukum di Brunei.

Struktur Common Law Courts di Brunei dimulai dengan kehakiman. Saat ini ada kurang dari 10 Magistrates untuk negara, yang semuanya penduduk lokal. Sebuah anak tangga di atas adalah hakim Pengadilan Intermediate. Ini didirikan untuk menjadi tempat pelatihan bagi para lokal. Saat ini ada 2 hakim Pengadilan Menengah, keduanya warga setempat. Pengadilan Tinggi saat ini terdiri dari 3 hakim, 2 di antaranya adalah penduduk setempat. Ketua Mahkamah Agung adalah hakim dari Pengadilan Tinggi Hongkong. Tidak ada sistem juri di Brunei dan seorang Hakim atau Hakim duduk sendirian untuk mendengar kasus hukuman mati kecuali untuk kasus-kasus dimana 2 Hakim Pengadilan Tinggi akan duduk. Pengadilan Tinggi terdiri dari 3 hakim, yang semuanya saat ini pensiun Hakim Inggris. Pengadilan Banding duduk dua kali setahun selama sebulan setiap kali. Banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus pidana tidak lagi tersedia, sementara masih mempertahankan hak yang sangat terbatas banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus perdata.

Sistem lain Keadilan di Brunei adalah Pengadilan Syari'ah. Ini membahas terutama di Muslim perceraian dan hal-hal pendukung untuk seorang Muslim perceraian dalam yurisdiksi sipil dan dalam pelanggaran dari khalwat (dekat) dan 'zina (seks ilegal) di kalangan Muslim.

Pengadilan Syariah struktur ini mirip dengan struktur Pengadilan Common Law, kecuali yang telah ada antara pengadilan dan bahwa Pengadilan Tinggi adalah pengadilan terakhir untuk mengajukan banding. Semua hakim dan hakim baik dalam Common Law Courts dan Pengadilan Syari'ah diangkat oleh Pemerintah. Semua hakim lokal dan hakim diangkat dari pegawai negeri dengan tidak ada sejauh ini diangkat dari praktik swasta.

Ada lima tingkat pengadilan dengan jalan terakhir yang tersedia melalui Dewan Penasihat di London. Dimulai dengan pengadilan tingkat pertama, ada pengadilan Kathis yang menangani masalah-masalah keluarga seperti perkawinan dan perceraian dengan menerapkan hukum Islam (Syariah). Pengadilan yang lebih rendah disebut sultan pengadilan, dipimpin oleh hakim, mendengar kasus-kasus biasa lainnya yang melibatkan perselisihan kecil. Kasus seperti ini dapat memohon kepada Pengadilan Tinggi, pengadilan dari yurisdiksi yang asli tak terbatas baik dalam hal perdata dan pidana. Pengadilan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala keadilan dan hakim yang ditunjuk oleh sultan. Keputusan Pengadilan Tinggi dapat dibawa ke Pengadilan Tinggi, dipimpin oleh presiden dan dua komisaris diangkat oleh Sultan. Pada tahun 1995, hak untuk mengajukan banding kepada Dewan Penasihat di London telah dihentikan dalam kasus pidana.Recourse akhir ini masih tersedia hanya untuk kasus perdata.

Pada Mei 2002, Departemen Kehakiman Negara didirikan di Brunei, yang bertanggung jawab atas administrasi masalah-masalah peradilan Brunei. Ketentuan tertentu konstitusi tahun 1959 telah ditangguhkan di bawah keadaan darurat sejak tahun 1962.

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Brunei Darussalam merupakan negara kerajaan dengan mayoritas penduduknya beragama Islam dan memiliki dasar negara Monarki absolut, yang dalam perkembangannya memiliki corak Monarki Konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Segala urusan negara dan pemerintah yang menyangkut hajat hidup warga brunei adalah di tangan sang sultan, yang saat ini sultan brunei adalah Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Media amat memihak kerajaan, dan kerabat kerajaan melestarikan status yang dihormati di dalam negeri.

Dengan MIB sebagai ideologi negaranya, brunei memposisikan negaranya menjadi salah satu negara yang mempunyai kestabilitasan dalam bidang ekonomi dan politik di kawasan ASIA.

Berdasarkan pengalaman sejarah Melayu Brunei, Raja telah bertindak secara adil dan bijaksana sehingga tidak ada alasan bagi rakyat Brunei menolak kedaulatan raja. Raja telah memberikan tanggungjawabnya kepada rakyat dengan penuh amanah. Kepedulian raja terhadap keperluan umat Islam dibuktikan dengan pendirian berbagai perangkat hukum Islam dan lembaga keuangan Islam.

Berdasarkan penelitian, sistem monarki Brunei merupakan yang tertua di dunia sesudah kerajaan Denmark yang ditandai dengan kelestarian dinasti pewaris kerajaan. Sejak berdirinya Kerajaan Brunei tahun 1365 M, Kerajaan Brunei telah diperintah oleh 29 orang Sultan. Teknis pemerintahan yang terjadi sejak diproklamirkannya kemerdekaan Brunei Darussalam hanyalah pada pembentukan Dewan Kabinet dan adanya keinginan untuk mengembangkan demikrasi melalui lembaga eksektuitf .

B. SARAN

Dengan kekuasaan absolut yang di pegang oleh sang Raja memberikan ke stabilitasan politik dan ekonomi di negara brunei darussalam, hal ini disebabkan sifat dan segala kebijakan sang Raja sangat lah pro terhadap rakyat sehingga rasa kepercayaan rakyat kepada sang Raja tidak perlu di pertanyakan lagi. Dari sebab itu rakyat sangatlah mencintai sang Rajanya dan mematuhi segala peraturan yang di berikan oleh sang raja, tidak alasan bagi rakyat untuk tidak menghormati dan mencintai sang raja.

Yang menjadi kelemahan dari sistem ini adalah apabila sang raja sudah tidak lagi berpihak kepada rakyatnya atau dengan kata lain ada kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok yang merupakan titipan dari luar yang membuat ketidak percayaan rakyat kepada Rajanya dan raja bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya, jika ini terjadi akan memicu kudeta besar-besaran oleh rakyat kepada Sang Raja.