Indonesia
pada dasarnya merupakan Negara hukum yang tercermin dari adanya pemisahan
kekuasaan dan pembagian kekuasaan dalam sistem bernegara di Indonesia.
Pemisahan dan pembagian kekuasaan ini dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan
Negara yang sewenang-wenang terhadap warga negaranya dan juga untuk menjamin
penyelenggaraan Negara yang efisien dan konstuktif dalam menjalankan roda
organisasi Negara. Ketetapan-ketetapan mengenai pembatasan dan pembagian
kekuasaan Negara terdapat di dalam konstitusi bernegara kita yaitu UUD, UUD
dasar merupakan aturan dasar mengenai aturan-aturan pokok yang mengandung
bentuk Negara, sitem pemerintahan, kelembagaan Negara, kewajiban Negara dan hak
dan kewajiban warga Negara. Dalam arti luasnya UUD merupakan pedoman dasar
dalam mengatur seluruh pola kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat
karena segala ketentuan-ketentuan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh
bertentangan dengan apa yang di atur oleh UUD.
Penyelenggaraan
Negara yang mempunyai tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dirasakan semakin jauh dari harapan. Terdapat dua kemungkinan
mengapa hal tersebut dirasakan pertama adalah tidak terdapatnya orang-orang
yang memiliki jiwa kenegarawanan untuk menjalani amanah konstitusi dan kedua
kitab bernegara kita yang memang kurang dapat mewujudkan tujuan Pancasila. Jika
kita melakukan kajian secara komprehensif hal pertama yang haruslah kita lihat
adalah sistemnya terlebih dahulu apakah system tersebut dapat membawa Indonesia
menuju tujuan Pancasila itu sendiri. System yang dimaksud adalah Konstitusi
kita atau UUD 45. Kekecewaan masyarakat dalam praktek bernegara kita mulai
mengemuka seiring tidak adanya kebijakan-kebijakan pemerintah yang pro-terhadap
rakyat. Hal tersebut mendapat tanggapan yang beragam dari berbagai pihak dari
segi system bernegara kita yaitu UUD 45.
Perubahan
UUD atau yang dikenal dengan amandemen adalah merupakan usaha secara sadar
dengan kajian-kajian yang mendalam mengenai perubahan-perubahan yang terdapat
di dalam konstitusi. Bapak Soekarno sendiri berkata bahwa UUD 1945 pertama
merupakan UUD kilat dan akan disempurnakan jika kondisi dan stabilitas Negara sudah
aman. Dalam pengertian ini amandemen bukanlah hal yang tabu ataupun terlarang,
amandemen merupakan pintu bagi perubahan dasar bernegara agar lebih baik. Penyempurnaan
terhadap UUD sampai saat ini telah dilakukan sebanyak 4 kali terhitung dari
tahun 1999-2002. Banyak perubahan mendasar terhadap sistem bernegara di Indonesia
dengan di amndemenkannya UUD sampai empat kali tersebut. Tuntutan reformasi
pada saat itu telah menggulirkan fenomena baru dalam politik Indonesia dengan
di amandemenkannya UUD sampai empat kali tersebut. Tahap demi tahap perubahan
tersebut tidak terlepas dari kekecewaan masyarakat Indonesia dengan praktek
bernegara di Indonesia yang berlandaskan UUD 1945 pertama kali. Perubahan UUD
adalah bentuk dari keperdulian masyarakat terhadap system bernegara di
Indonesia agar dapat menampung hak-hak rakyat dan dapat menjawab kebutuhan
zaman karena pada hakikiatnya hokum haruslah dapat mengikuti perkembangan zaman
sesuai dengan kultur dan letak geografisnya masing-masing Negara. Dan langkah
amandemen merupakan langkah penyempurnaan dalam praktek bernegara di Negara manapun.konstitusi
harus dapat hidup dalam setiap zaman oleh karena itu UUD dapat dilakukan amandemen
bila dilihat sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
Amandemen
UUD yang dilakukan sebanyak empat kali tersebut ternyata masih menyisakan
beberapa persolan dan kelemahan yang saat ini dipandang harus segera dilakukan
penyempurnaan terhadapnya. Penegasan system pemerintahan Indonesia yang memakai
system presidensil tidak tidak berjalan sebagaimana mestinya Negara-negara yang
memakai system presidensil, system otonomi daerah, perwakilan daerah dalam hal legislative
kurang mendapatkan peran bila dibandingkan dengan perwakilan partai politik,
kedudukan DPR dan DPR yang merupakan anggota MPR masih menjadi kerancuan
terhadap system perlemen apakah unicameral,bicameral ataupun trikameral,
persoalan equalit before the law, pemisahan antara TNI (pertahanan) dan Polri (keamanan)dan
yang lebih penting adalah belum diaturnya secara tegas system ekonomi Indonesia
yang berdasarkan pokok-pokok pikiran yang tercantum didalam pembukaan UUD1945
dalam menghadapi pasar global dan perlindungan ekonomi hak-hak warga Negara,
menjaga kesatuan ekonomi dalam kerangka ekonomi daerah, perlindungan terhadap
kaum marginal dan system keuangn dan fiscal ang mendukung cita-cita
kemerdekaaan dan mekanisme control yang memadai dan tepat
Dari
sekian banyaknya persoalan terkait belum sempurnanya konstitusi kita terhadap
pemenuhan kebutuhan zaman pada saat ini diperlukan perhatian lebih mendalam. Amandemen
UUD dasar saat ini merupakan kebutuhan yang paling mendesak demi terciptanya system
ketatanegaraan dan demokrasi yang lebih berakar pada budaya dan karakter
bangsa, system pemerintahan ang mampu merefleksikan ideology pancasila serta
menjamin tercapaina tujuan nasional sebagaimana yang tersirat dan tersurat di
dalam pembukaan UUD 1945.
Bila
terdapat suara-suara yang menginginkan kita untuk kembali kepada UUD 1945 itu
merupakan langkah mundur terhadap konstitusi kita, justru yang harus kita
sama-sama lakukan adalah mendorong MPR untuk sesegera mungkin melakukan
amandemen yang ke-5.
Dengan
kesadaran akan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat yang dilaksanakan oleh UUD
maka Himpunan Mahasiswa Islam mendesak MPR untuk segera melaksanakan amandemen
UUD yang ke-5 pada tahun 2012 ini. Amandemen bukanlah hal yang tabu karena hal
tersebut diatur didalam UUD pasal 37 mengenai perubahan UUD. Langkah-langkah
menuju penyempurnaan ketatanegaraan Republik Indonesia sangat berimplikasi
terhadap tujuan Negara itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar