Selasa, 22 Mei 2012

HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM MENILAI AMANDEMEN UUD KE-5 MERUPAKAN KEBUTUHAN YANG MENDESAK


Indonesia pada dasarnya merupakan Negara hukum yang tercermin dari adanya pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan dalam sistem bernegara di Indonesia. Pemisahan dan pembagian kekuasaan ini dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan Negara yang sewenang-wenang terhadap warga negaranya dan juga untuk menjamin penyelenggaraan Negara yang efisien dan konstuktif dalam menjalankan roda organisasi Negara. Ketetapan-ketetapan mengenai pembatasan dan pembagian kekuasaan Negara terdapat di dalam konstitusi bernegara kita yaitu UUD, UUD dasar merupakan aturan dasar mengenai aturan-aturan pokok yang mengandung bentuk Negara, sitem pemerintahan, kelembagaan Negara, kewajiban Negara dan hak dan kewajiban warga Negara. Dalam arti luasnya UUD merupakan pedoman dasar dalam mengatur seluruh pola kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat karena segala ketentuan-ketentuan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan apa yang di atur oleh UUD.
Penyelenggaraan Negara yang mempunyai tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dirasakan semakin jauh dari harapan. Terdapat dua kemungkinan mengapa hal tersebut dirasakan pertama adalah tidak terdapatnya orang-orang yang memiliki jiwa kenegarawanan untuk menjalani amanah konstitusi dan kedua kitab bernegara kita yang memang kurang dapat mewujudkan tujuan Pancasila. Jika kita melakukan kajian secara komprehensif hal pertama yang haruslah kita lihat adalah sistemnya terlebih dahulu apakah system tersebut dapat membawa Indonesia menuju tujuan Pancasila itu sendiri. System yang dimaksud adalah Konstitusi kita atau UUD 45. Kekecewaan masyarakat dalam praktek bernegara kita mulai mengemuka seiring tidak adanya kebijakan-kebijakan pemerintah yang pro-terhadap rakyat. Hal tersebut mendapat tanggapan yang beragam dari berbagai pihak dari segi system bernegara kita yaitu UUD 45.
Perubahan UUD atau yang dikenal dengan amandemen adalah merupakan usaha secara sadar dengan kajian-kajian yang mendalam mengenai perubahan-perubahan yang terdapat di dalam konstitusi. Bapak Soekarno sendiri berkata bahwa UUD 1945 pertama merupakan UUD kilat dan akan disempurnakan jika kondisi dan stabilitas Negara sudah aman. Dalam pengertian ini amandemen bukanlah hal yang tabu ataupun terlarang, amandemen merupakan pintu bagi perubahan dasar bernegara agar lebih baik. Penyempurnaan terhadap UUD sampai saat ini telah dilakukan sebanyak 4 kali terhitung dari tahun 1999-2002. Banyak perubahan mendasar terhadap sistem bernegara di Indonesia dengan di amndemenkannya UUD sampai empat kali tersebut. Tuntutan reformasi pada saat itu telah menggulirkan fenomena baru dalam politik Indonesia dengan di amandemenkannya UUD sampai empat kali tersebut. Tahap demi tahap perubahan tersebut tidak terlepas dari kekecewaan masyarakat Indonesia dengan praktek bernegara di Indonesia yang berlandaskan UUD 1945 pertama kali. Perubahan UUD adalah bentuk dari keperdulian masyarakat terhadap system bernegara di Indonesia agar dapat menampung hak-hak rakyat dan dapat menjawab kebutuhan zaman karena pada hakikiatnya hokum haruslah dapat mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan kultur dan letak geografisnya masing-masing Negara. Dan langkah amandemen merupakan langkah penyempurnaan dalam praktek bernegara di Negara manapun.konstitusi harus dapat hidup dalam setiap zaman oleh karena itu UUD dapat dilakukan amandemen bila dilihat sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
Amandemen UUD yang dilakukan sebanyak empat kali tersebut ternyata masih menyisakan beberapa persolan dan kelemahan yang saat ini dipandang harus segera dilakukan penyempurnaan terhadapnya. Penegasan system pemerintahan Indonesia yang memakai system presidensil tidak tidak berjalan sebagaimana mestinya Negara-negara yang memakai system presidensil, system otonomi daerah, perwakilan daerah dalam hal legislative kurang mendapatkan peran bila dibandingkan dengan perwakilan partai politik, kedudukan DPR dan DPR yang merupakan anggota MPR masih menjadi kerancuan terhadap system perlemen apakah unicameral,bicameral ataupun trikameral, persoalan equalit before the law, pemisahan antara TNI (pertahanan) dan Polri (keamanan)dan yang lebih penting adalah belum diaturnya secara tegas system ekonomi Indonesia yang berdasarkan pokok-pokok pikiran yang tercantum didalam pembukaan UUD1945 dalam menghadapi pasar global dan perlindungan ekonomi hak-hak warga Negara, menjaga kesatuan ekonomi dalam kerangka ekonomi daerah, perlindungan terhadap kaum marginal dan system keuangn dan fiscal ang mendukung cita-cita kemerdekaaan dan mekanisme control yang memadai dan tepat
Dari sekian banyaknya persoalan terkait belum sempurnanya konstitusi kita terhadap pemenuhan kebutuhan zaman pada saat ini diperlukan perhatian lebih mendalam. Amandemen UUD dasar saat ini merupakan kebutuhan yang paling mendesak demi terciptanya system ketatanegaraan dan demokrasi yang lebih berakar pada budaya dan karakter bangsa, system pemerintahan ang mampu merefleksikan ideology pancasila serta menjamin tercapaina tujuan nasional sebagaimana yang tersirat dan tersurat di dalam pembukaan UUD 1945.
Bila terdapat suara-suara yang menginginkan kita untuk kembali kepada UUD 1945 itu merupakan langkah mundur terhadap konstitusi kita, justru yang harus kita sama-sama lakukan adalah mendorong MPR untuk sesegera mungkin melakukan amandemen yang ke-5.
Dengan kesadaran akan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat yang dilaksanakan oleh UUD maka Himpunan Mahasiswa Islam mendesak MPR untuk segera melaksanakan amandemen UUD yang ke-5 pada tahun 2012 ini. Amandemen bukanlah hal yang tabu karena hal tersebut diatur didalam UUD pasal 37 mengenai perubahan UUD. Langkah-langkah menuju penyempurnaan ketatanegaraan Republik Indonesia sangat berimplikasi terhadap tujuan Negara itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar