Kamis, 19 Mei 2011

ANAK MUDA SAAT INI HARUS LEBIH MEMAHAMI KONSTITUSI



Jika kita pernah mendengar apa kata bung karno “beri saya 10 orang pemuda niscaya saya akan mengguncang dunia”. Sesungguhnya ada makna yang tersirat dari perkataan bung karno tersebut bahwa pemuda atau anak muda mempunyai semangat yang membara dan berapi-api dalam segala hal. Mereka mempunyai keberanian yang tinggi dalam menuju cita-citanya. Pemuda atau anak muda pada tahun pada pasca kemerdekaan contohnya dimana mereka berjuang entah melalui akademis maupun perjuangan fisik dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang masih rentan terhadap penjajahan asing kembali. Sama halnya juga terhadap pemuda-pemuda pada tahun 70an,80an dan 90an yang pada intinya adalah memperjuangakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Zaman ke zaman tantangan untuk para generasi muda selalu berubah atau dinamis tetapi demikian tidak melepaskan esensi dari tujuan perjuangannya, yaitu turut serta dalam pembangunan Indonesia di semua bidang. Lalu kemudian apa tantangan bagi pemuda atau anak muda Indonesia pada saat ini. Pertanyaan itu harus selalu dilontarkan kepada pemuda Indonesia pada setiap zamannya yang dimaksudkan untuk dapat mengetahui bahwasanya tantangan dalam mereka menggapai cita-citanya dapat mereka rintangi dengan baik. Tidak hanya untuk diri mereka sendiri tetapi untuk kemaslahatan umat pada umumnya. Ada beberapa tantangan yang harus diketahui oleh pemuda Indonesia saat ini khususnya yang mengancam nasionalisme pemuda Indonesia terhadap NKRI.

Saat ini gempar di beberapa media nasional Indonesia mengenai penyebaran ajaran NII (Negara Islam Indonesia). Ajaran NII tersebut tujuannya adalah merangkul masyarakat Indonesia khususnya pemuda-pemuda Indonesia untuk masuk ke dalam organisasinya yang mana tujuan dari organisasi Negara Islam Indonesia adalah mendirikan Negara Islam di Indonesia. Mereka atau anggota NII merangkul pemuda-pemuda Indonesia dengan cara mendoktrinisasi ajaran-ajaran tentang islam untuk didirikan di Indonesia dengan menghapuskan NKRI dan dengan cara menghipnoterapi korbanya untuk dapat dengan mudah menjadi anggotanya. Sepakterjang NII sudah banyak meresahkan masyarakat Indonesia pada umumnya, karena mereka menghipnotis korbannya untuk selain menjadi anggota NII tetapi juga untuk dapat diperas uangnya dengan dijanjikan syurga atas bantuannya dalam mensedekahkan hartanya untuk pembiayaan organisasi tersebut.

Kondisi ini berdampak kepada kondisi pemuda Indonesia dalam mencintai Indonesia. semangat bnineka tunggal ika yang tertuang didalam pancasila dan menjadi dasar moral UUD 45 dikawatirkan memudar jika gerakan NII tersebut tidak diantisipasi. Membubarkan organisasi NII saja tidak cukup dilakukan untuk mencegah penyebaran ajarannya, bilapun mereka dibubarkan pemikiran-pemikiran mereka tetap hidup di dalam anggota-anggota atau kader-kader NII samapi kapanpun. Jadi yang harus dilenyapkan di Indonesia adalah pemikiran-pemikiran ajaran mereka. Memang tidak serta merta kita menghapuskan begitu saja pemikiran ajaran mereka dengan cara masif sekalipun. Tetapi yang harus dilakukan adalah dengan pemikiran tandingan dalam mengkontradiksikan ajaran NII yaitu dengan lebih menanamkan nilai-nilai konstitusi Indonesia kepada pemuda khususnya. Dengan pemuda memahami konstitusi dengan baik mengenai keseluruhan hal yang di atur didalamnya membuat mereka (pemuda Indonesia) dapat mengkonter segala ajaran yang menyimpang terhadap kesatuan Republik Indonesia dan dengan memahami konstitusi pemuda pun dapat mengetahui berkehidupan bermasyarakat dengan berlandaskan konstitusi karena pada hakikatnya negara kita adalah negara hukum (yang berlandaskan konstitusi).

Kemudian timbul pertanyaan mengapa kita (pemuda) harus memahami dan mengamalkan konstitusi di dalam berkehidupan di Indonesia?. Jika melihat kepada hirarki perundangan yang ada di Indonesia kedudukan konstitusi atau UUD 45 adalah yang paling tertinggi yang merupakan hukum dasar segala peraturan perundang-undangan di bawahnya. Kemudian yang melandasari UUD 45 adalah norma dasar negara Indonesia (staats fundamentalnorm) yaitu Pancasila yang terdapat di dalam pembukaan UUD 45 alinea ke empat. Apabila seetiap pemuda dapat mengamalkan nilai-nilai yang terdapat di dalam konstitusi sesungguhnya mereka juga telah mengamalkan nilai-nilai yang terdapat di dalam Pancasila untuk saat ini yang menjadi tujuan bangsa Indonesia. dengan kata lain konstitusi adalah alat atau ketentuan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan mulia yang terdapat dalam Pancasila.

Perwujudan dari pemahaman konstitusi yang paling substansial adalah ketahanan dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap segala serangan yang menghendaki runtuhnya NKRI baik fisik maupun pemikiran. Karena bagaimanapun sebagai pemuda kita dituntut untuk turut serta dalam membangun Indonesia menuju keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia dan yang perlu dipahami kita (pemuda ) adalah calon-calon yang memimpin Indonesia di masa mendatang. Jika pemahaman nasionalisme sedari dini tidak dipahami sebagaimana layaknya niscaya persatuan dan kesatuan Republik Indonesia akan terancam dengan hadirnya sekelompok-sekelompok organisasi dengan ajarannya untuk menghapuskan NKRI dan juga dari ancaman arus globalisasi.

Renaldy Permana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar