Senin, 23 November 2009

Konstitusi Brunei Darussalam

tugas makalah Perbandingan Hukum Tata Negara
* Renaldy Permana *

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Brunei Darussalam merupakan negara kerajaan dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Negara tersebut terletak di bagian utara Pulau Kalimantan (Borneo) dan berbatasan dengan Malaysia.Berdasarkan data statistik, penduduk Brunei Darusalam hanya berjumlah 370 ribu orang. Sekitar 67 persen dari total populasinya beragama Islam, Buddha 13 persen, Kristen 10 persen, dan kepercayaan lainnya sekitar 10 persen. Di lihat dari sejarahnya, Brunei adalah salah satu kerajaan tertua di Asia Tenggara. Sebelum abad ke-16, Brunei memainkan peranan penting dalam penyebaran Islam di Wilayah Kalimantan dan Filipina. Sesudah merdeka di tahun 1984, Brunei kembali menunjukkan usaha serius dalam upaya penyebaran syiar Islam, termasuk dalam suasana politik yang masih baru.

Di antara langkah-langkah yang diambil ialah mendirikan lembaga-lembaga modern yang selaras dengan tuntutan Islam. Sebagai negara yang menganut sistem hukum agama, Brunei Darussalam menerapkan hukum syariah dalam perundangan negara. Untuk mendorong dan menopang kualitas keagamaan masyarakat, didirikan sejumlah pusat kajian Islam serta lembaga keuangan Islam.

Tak hanya dalam negeri, untuk menunjukkan semangat kebersamaan dengan masyarakat Islam dan global, Brunei juga terlibat aktif dalam berbagai forum resmi, baik di dunia Islam maupun internasional. Sama seperti Indonesia yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam dengan Mazhab Syafii, di Brunei juga demikian. Konsep akidah yang dipegang adalah Ahlussunnah waljamaah. Bahkan, sejak memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, Brunei telah memastikan konsep ”Melayu Islam Beraja” sebagai falsafah negara dengan seorang sultan sebagai kepala negaranya. Saat ini, Brunei Darussalam dipimpin oleh Sultan Hasanal Bolkiah. Dan, Brunei merupakan salah satu kerajaan Islam tertua di Asia Tenggara dengan latar belakang sejarah Islam yang gemilang.

Melayu Islam Beraja (MIB) merupakan ideologi yang dianut resmi oleh Kerajaan Brunei Darussalam yang secara resmi disahkan pada waktu proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam tanggal 1 Januari 1984. Hal itu dapat dilihat pada teks proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam yang dibacakan Sultan Haji Hassanal Bolkiah yaitu, “Negara Brunei Darussalam adalah dan dengan izin dan limpah kurnia Allah Subhanahuwa Taala akan untuk selama-lamanya kekal menjadi sebuah Melayu Islam Beraja yang merdeka, berdaulat dan demokratik, bersendikan kepada ajaran-ajaran Agama Islam menurut Ahlussunnah Waljamaah”.

Sebagai sebuah negara yang baru merdeka, tentunya Brunei Darussalam berupaya menyesuaikan diri dengan struktur ketatanegaraan modern seperti ideologi negara, UUD (Konstitusi) dan lain sebagainya. Dengan proklamasi kemerdekaan tersebut telah mengembalikan kedaulatan Brunei yang sebelumnya dipegang oleh Kerajaan Inggris melalui suatu perjanjian tahun 1888. Meskipun pencanangan MIB sebagai dasar negara sebagaimana “Pancasila” di Indonesia maupun “Rukun Negara” di Malaysia dilakukan pada saat proklamasi kemerdekaan, namun sebagaimana halnya Pancasila, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah berurat berakar dalam tradisi masyarakat Brunei sejak zaman dulu yaitu sejak berdirinya kerajaan Brunei dengan raja pertamanya yaitu Awang Alak Betatar atau Sultan Mohammad Syah.

Untuk memasyarakatkan ideologi MIB di kalangan rakyat Brunei, Sultan Haji Hassanal Bolkiah telah membentuk sebuah lembaga khusus seperti BP-7 di Indonesia yang bernama “Majelis Tertinggi Kebangsaan Melayu Islam Beraja (MTKMIB)” yang diketuai Pehin Dato Abdul Aziz Umar (mantan Menteri Pendidikan). Lembaga ini bertugas untuk mejabarkan pengertian MIB dalam kehidupan kebangsaan dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. Disamping itu, penjabaran dan pemikiran MIB banyak dikeluarkan oleh Fakultas Kajian Brunei (Brunei Studies) di Universiti Brunei Darussalam (UBD).

B. RUMUSAN MASALAH

Dalam hal ini penulis menitikberatkan kepada 5 hal dasar dari sistem ketatanegaraan Brunei Darussalam :

1. Apa bentuk Negara Brueni Darussalam ?

2. Bagaimana sifat dasar Konstitusi Brunei Darussalam ?

3. Bagaimana sifat dasar Legislatif Brunei Darussalam ?

4. Bagaimana sistem Pemerintahan / eksekutif Brunei Darussalam ?

5. Bagaimana sistem Hukum / yudikatif Brunei Darussalam ?

BAB II

PAMBAHASAN

A. BENTUK NEGARA BRUNEI

Kerajaan Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Media amat memihak kerajaan, dan kerabat kerajaan melestarikan status yang dihormati di dalam negeri.

Brunei tidak memiliki dewan legislatif, namun pada bulan September 2000, Sultan bersidang untuk menentukan Parlemen yang tidak pernah diadakan lagi sejak tahun 1984. Parlemen ini tidak mempunyai kuasa selain menasihati sultan. Disebabkan oleh pemerintahan mutlak Sultan, Brunei menjadi salah satu negara yang paling stabil dari segi politik di Asia.

sejak memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, Brunei telah memastikan konsep ”Melayu Islam Beraja” sebagai falsafah negara dengan seorang sultan sebagai kepala negaranya. Saat ini, Brunei Darussalam dipimpin oleh Sultan Hasanal Bolkiah. Dan, Brunei merupakan salah satu kerajaan Islam tertua di Asia Tenggara dengan latar belakang sejarah Islam yang gemilang.

Melayu Islam Beraja (MIB) merupakan ideologi yang dianut resmi oleh Kerajaan Brunei Darussalam yang secara resmi disahkan pada waktu proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam tanggal 1 Januari 1984. Hal itu dapat dilihat pada teks proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam yang dibacakan Sultan Haji Hassanal Bolkiah yaitu, “Negara Brunei Darussalam adalah dan dengan izin dan limpah kurnia Allah Subhanahuwa Taala akan untuk selama-lamanya kekal menjadi sebuah Melayu Islam Beraja yang merdeka, berdaulat dan demokratik, bersendikan kepada ajaran-ajaran Agama Islam menurut Ahlussunnah Waljamaah”.

B. SIFAT DASAR KONSTITUSI BRUNEI DARUSSALAM

Konstitusi Brunei Darussalam merupakan bentuk salah satu batu fondasi untuk sukses menjalankan pemerintah Brunei. Situasi politik di Brunei didominasi oleh Konstitusi Brunei yang diadopsi pada tahun 1959. Brunei Konstitusi merupakan salah satu konstitusi tertulis di dunia. Dirumuskan dan diadopsi saat masih brunei protektorat Inggris, Konstitusi Brunei sebagian besar dipengaruhi oleh British Common Law. Hukum Islam tanah, tradisi dan adat istiadat, terutama yang malay, juga tergabung dalam Konstitusi Brunei.

Konstitusi Brunei sejak awal telah diberikan mayoritas kekuasaan kepada raja yang berkuasa, Sultan Brunei. Sultan bertindak sebagai Kepala Negara Brunei Brunei menurut Undang-Undang Dasar 1959 dan diberi otoritas tunggal atas kekuasaan eksekutif. Dia dibantu oleh lima badan atau dewan penasihat.

Hukum yang dirumuskan oleh brunei Konstitusi memberikan kekuasaan kepada Komisaris Tinggi Inggris karena status negara sebagai protektorat Inggris. Amandemen Konstitusi pada tahun 1971 Brunei mengurangi otoritas pemerintah Inggris atas Brunei. Amandemen lebih lanjut, setelah kemerdekaan negara menuju perumusan hukum dan kebiasaan baru yang menjadi bagian dari Konstitusi Brunei.

C. LEGISLATIF BRUNEI DARUSSALAM

Di bawah konstitusi tahun 1959 ada sebuah Dewan Legislatif dipilih, atau Majlis Masyuarat Negeri, tetapi hanya satu pemilihan umum yang pernah diselenggarakan, pada tahun 1962. Segera setelah itu pemilu, majelis dibubarkan setelah deklarasi keadaan darurat, yang melihat pelarangan Partai Rakyat Brunei. Pada tahun 1970 Dewan diubah menjadi badan yang ditunjuk oleh Keputusan Sultan. Pada tahun 2004 Sultan mengumumkan bahwa parlemen berikutnya, lima belas dari 20 kursi akan terpilih. Namun, tidak ada tanggal untuk pemilihan sudah ditetapkan. Para Dewan Legislatif saat ini terdiri dari 20 anggota yang ditunjuk, dan hanya memiliki kekuatan konsultatif. Meskipun tidak ada pemilihan, partai hukum berikut ada:

Brunei National Solidarity Party (PPKB) Partai Solidaritas Nasional Brunei (PPKB)

Brunei People's Awareness Party (PAKAR) Brunei Partai Kesadaran Rakyat ( PAKAR)

National Development Party (Brunei) (NDP) Partai Pembangunan Nasional ( Brunei) (NDP)

United Democratic Movement (Brunei) (PPGD) United Democratic Movement (Brunei) (PPGD)

Mantan pihak meliputi:

Brunei National Democratic Party (BNDP) Partai Demokratik Nasional Brunei (BNDP)

Brunei People's Party (Parti Rakyat Brunei) Partai Rakyat Brunei

Ringkasan komposisi Brunei Dewan Legislatif

Anggota Kursi

Anggota diangkat oleh Sultan 29

Total 29

D. EKSEKUTIF BRUNEI DARUSSALAM

Politik Brunei terjadi dalam rangka sebuah monarki absolut, di mana Sultan Brunei adalah kedua kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah. Brunei memiliki Dewan Legislatif dengan 20 anggota yang ditunjuk, yang hanya memiliki tugas konsultatif. Brunei 1959 di bawah konstitusi, Yang Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzaddin Waddaulah, adalah kepala negara dengan penuh kekuasaan eksekutif, termasuk kekuasaan darurat sejak tahun 1962. Peran Sultan diabadikan dalam filsafat nasional dikenal sebagai Melayu Islam Beraja (MIB), atau malay Islam Monarki. Negeri ini telah di bawah hipotetis darurat militer sejak pemberontakan yang terjadi di awal 1960-an dan ditumpas oleh Inggris pasukan dari Singapura.

Unsur atau sila ketiga daripada dasar negara MIB adalah Beraja artinya Brunei merupakan negara kerajaan (monarki) yang dipimpin oleh seorang raja secara absolut. Dalam konteks kebudayaan Melayu, rakyat telah menyerahkan haknya secara bulat kepada raja untuk memerintah. Tentunya raja harus dapat menjalankan amanat tersebut yang tidak hanya diberikan oleh rakyatnya tetapi juga dari Allah SWT untuk membawa rakyat kepada kesejahteraan dan kemakuran. Sehingga muncullah pribahasa dalam perspektif adat yang mengatakan ”Raja tidak zalim, rakyat pantang menderhaka kepada raja” dan ”Raja wajib adil, rakyat wajib taat” dari perspektif agama.

Dalam konteks Beraja dalam MIB ini, Sultan memiliki 6 kedudukan:

1. Raja sebagai payung Allah di muka bumi

2. Raja sebagai pemimpin tertinggi Agama Islam

3. Raja sebagai kepala negara

4. Raja adalah kepala pemerintahan

5. Raja sebagai pemimpin tertinggi adat istiadat

6. Raja sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata

Dibandingkan dengan kerajaan atupun negara lain di dunia, kedudukan Sultan tersebut lebih kuat dan telah diwariskan secara lama secara turun-temurun.

Ketiga unsur atau sila dalam MIB tersebut adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Belumlah dapat dikatakan nasionalisme seseorang rakyat Brunei dinilai baik kalau tidak mengakui salah satu daripadanya seperti hanya mengakui Melayu dan Islam tapi tidak mengakui Beraja.

Raja Brunei dalam sejarahnya telah berhasil menunaikan kewajibannya dengan baik yang menjadi hak rakyat. Oleh sebab itu, rakyat juga dituntut untuk menunaikan kewajibannya kepada raja yang menjadi hak seorang Raja yaitu taat dan setia serta mendukung kebijakannya yang sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Dalan sistem Beraja terdapat 3 unsur yaitu: raja, pemerintahan dan rakyat. Raja akan dihormati dan dicintai apabila pemerintahan dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan sendirinya rakyat kemudian akan menunjukkan kesetiaannya kepada raja. Pemerintah hendaknya dapat menjalankan roda administrasi dengan baik agar pembangunan berjalan dengan berhasil. Hal inilah yang sebenarnya dituntut oleh Agama Islam yaitu pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan Umat Islam sehingga dapat menunaikan kewajibannya baik fardhu ain maupun kifayah.

Berdasarkan pengalaman sejarah Melayu Brunei, Raja telah bertindak secara adil dan bijaksana sehingga tidak ada alasan bagi rakyat Brunei menolak kedaulatan raja. Raja telah memberikan tanggungjawabnya kepada rakyat dengan penuh amanah. Kepedulian raja terhadap keperluan umat Islam dibuktikan dengan pendirian berbagai perangkat hukum Islam dan lembaga keuangan Islam.

E. YUDIKATIF BRUNEI DARUSSALAM

Brunei memiliki sistem hukum ganda. Yang pertama adalah sistem yang diwarisi dari Inggris, mirip dengan yang ditemukan di India, Malaysia dan Singapura. Hal ini didasarkan pada Common Law Inggris, tapi dengan kodifikasi suatu bagian penting dari itu. The Common Law sistem hukum yang mencakup sebagian besar hukum di Brunei.

Struktur Common Law Courts di Brunei dimulai dengan kehakiman. Saat ini ada kurang dari 10 Magistrates untuk negara, yang semuanya penduduk lokal. Sebuah anak tangga di atas adalah hakim Pengadilan Intermediate. Ini didirikan untuk menjadi tempat pelatihan bagi para lokal. Saat ini ada 2 hakim Pengadilan Menengah, keduanya warga setempat. Pengadilan Tinggi saat ini terdiri dari 3 hakim, 2 di antaranya adalah penduduk setempat. Ketua Mahkamah Agung adalah hakim dari Pengadilan Tinggi Hongkong. Tidak ada sistem juri di Brunei dan seorang Hakim atau Hakim duduk sendirian untuk mendengar kasus hukuman mati kecuali untuk kasus-kasus dimana 2 Hakim Pengadilan Tinggi akan duduk. Pengadilan Tinggi terdiri dari 3 hakim, yang semuanya saat ini pensiun Hakim Inggris. Pengadilan Banding duduk dua kali setahun selama sebulan setiap kali. Banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus pidana tidak lagi tersedia, sementara masih mempertahankan hak yang sangat terbatas banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus perdata.

Sistem lain Keadilan di Brunei adalah Pengadilan Syari'ah. Ini membahas terutama di Muslim perceraian dan hal-hal pendukung untuk seorang Muslim perceraian dalam yurisdiksi sipil dan dalam pelanggaran dari khalwat (dekat) dan 'zina (seks ilegal) di kalangan Muslim.

Pengadilan Syariah struktur ini mirip dengan struktur Pengadilan Common Law, kecuali yang telah ada antara pengadilan dan bahwa Pengadilan Tinggi adalah pengadilan terakhir untuk mengajukan banding. Semua hakim dan hakim baik dalam Common Law Courts dan Pengadilan Syari'ah diangkat oleh Pemerintah. Semua hakim lokal dan hakim diangkat dari pegawai negeri dengan tidak ada sejauh ini diangkat dari praktik swasta.

Ada lima tingkat pengadilan dengan jalan terakhir yang tersedia melalui Dewan Penasihat di London. Dimulai dengan pengadilan tingkat pertama, ada pengadilan Kathis yang menangani masalah-masalah keluarga seperti perkawinan dan perceraian dengan menerapkan hukum Islam (Syariah). Pengadilan yang lebih rendah disebut sultan pengadilan, dipimpin oleh hakim, mendengar kasus-kasus biasa lainnya yang melibatkan perselisihan kecil. Kasus seperti ini dapat memohon kepada Pengadilan Tinggi, pengadilan dari yurisdiksi yang asli tak terbatas baik dalam hal perdata dan pidana. Pengadilan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala keadilan dan hakim yang ditunjuk oleh sultan. Keputusan Pengadilan Tinggi dapat dibawa ke Pengadilan Tinggi, dipimpin oleh presiden dan dua komisaris diangkat oleh Sultan. Pada tahun 1995, hak untuk mengajukan banding kepada Dewan Penasihat di London telah dihentikan dalam kasus pidana.Recourse akhir ini masih tersedia hanya untuk kasus perdata.

Pada Mei 2002, Departemen Kehakiman Negara didirikan di Brunei, yang bertanggung jawab atas administrasi masalah-masalah peradilan Brunei. Ketentuan tertentu konstitusi tahun 1959 telah ditangguhkan di bawah keadaan darurat sejak tahun 1962.

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Brunei Darussalam merupakan negara kerajaan dengan mayoritas penduduknya beragama Islam dan memiliki dasar negara Monarki absolut, yang dalam perkembangannya memiliki corak Monarki Konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Segala urusan negara dan pemerintah yang menyangkut hajat hidup warga brunei adalah di tangan sang sultan, yang saat ini sultan brunei adalah Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Media amat memihak kerajaan, dan kerabat kerajaan melestarikan status yang dihormati di dalam negeri.

Dengan MIB sebagai ideologi negaranya, brunei memposisikan negaranya menjadi salah satu negara yang mempunyai kestabilitasan dalam bidang ekonomi dan politik di kawasan ASIA.

Berdasarkan pengalaman sejarah Melayu Brunei, Raja telah bertindak secara adil dan bijaksana sehingga tidak ada alasan bagi rakyat Brunei menolak kedaulatan raja. Raja telah memberikan tanggungjawabnya kepada rakyat dengan penuh amanah. Kepedulian raja terhadap keperluan umat Islam dibuktikan dengan pendirian berbagai perangkat hukum Islam dan lembaga keuangan Islam.

Berdasarkan penelitian, sistem monarki Brunei merupakan yang tertua di dunia sesudah kerajaan Denmark yang ditandai dengan kelestarian dinasti pewaris kerajaan. Sejak berdirinya Kerajaan Brunei tahun 1365 M, Kerajaan Brunei telah diperintah oleh 29 orang Sultan. Teknis pemerintahan yang terjadi sejak diproklamirkannya kemerdekaan Brunei Darussalam hanyalah pada pembentukan Dewan Kabinet dan adanya keinginan untuk mengembangkan demikrasi melalui lembaga eksektuitf .

B. SARAN

Dengan kekuasaan absolut yang di pegang oleh sang Raja memberikan ke stabilitasan politik dan ekonomi di negara brunei darussalam, hal ini disebabkan sifat dan segala kebijakan sang Raja sangat lah pro terhadap rakyat sehingga rasa kepercayaan rakyat kepada sang Raja tidak perlu di pertanyakan lagi. Dari sebab itu rakyat sangatlah mencintai sang Rajanya dan mematuhi segala peraturan yang di berikan oleh sang raja, tidak alasan bagi rakyat untuk tidak menghormati dan mencintai sang raja.

Yang menjadi kelemahan dari sistem ini adalah apabila sang raja sudah tidak lagi berpihak kepada rakyatnya atau dengan kata lain ada kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok yang merupakan titipan dari luar yang membuat ketidak percayaan rakyat kepada Rajanya dan raja bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya, jika ini terjadi akan memicu kudeta besar-besaran oleh rakyat kepada Sang Raja.

5 komentar:

  1. Sajian yang menarik tentang Konstitusi Negara Brunei , ada baiknya bila dilengkapi dengan perjuangan yang sebenarnya dari Partai Rakyat Brunei , mungkin ada kesalah pahaman atau fitnah dari salah satu pihak yang telah mengambil keuntungan dalam pergolakan politik di era tahun enam puluhan , simak :Exclusive Interview with A.M.Azahari tanggal 19 Maret 1997

    BalasHapus
    Balasan
    1. Assalamualaikum wr.wb,
      saya IBU ZALMA ingin mengucapkan banyak terimah kasih kepada AKI KOMO atas bantuan AKI.
      kini impian saya selama ini sudah jadi kenyataan dan berkat bantuan AKI KOMO pula yang telah memberikan
      angka ritual kepada saya yaitu 4 angka dan alhamdulillah itu benar2 terbukti tembus. sekali lagi makasih ya AKI karna
      waktu itu saya cuma bermodalkan uang pemasangan 500 ribu dan akhirnya saya menang. Berkat angka GAIB hasil ritual AKI KOMO
      saya sudah bisa buka usaha kecil_cecilan yaitu BENKEL MOTOR/MOBIL dan TOKO SEMBAKO kini kehidupan keluarga saya jauh lebih baik dari
      sebelumnya,bagi anda yg ingin seperti saya bisa merubah hidup anda selama ini jadi lebih baik melalui jalan TOGEL silahkan HUB/SMS AKI KOMO di nomor(((085">319">483">234)))

      Anda akan mendapatkan Ramalan angka “super jitu” apabila anda sudah terlebih dahulu : mengirimkan SMS Nama,alamat,pekerjaan,no HP yang bisa dihubungi, serta sudah mengirim mahar untuk pembelian alat ritual sesuai kesepakatan.
      Adapun Sedikit Pengganti Biaya Ritual Untuk Mendapatkan Angka Ghoib Dari AKI Yang Anda Harus Kirim Terlebih Dahulu..
      Pembayaran biaya ritual untuk mendapatkan angka ramalan bisa di tanyakan langsung Dengan AKI KOMO Untuk Konsultasi lebih lanjut.
      http://livesporttoto-damacai.blogspot.com


      Ramalan AKI memang memiliki ramalan GAIB” yang dijamin 100% tembus atau silahkan anda buktikan sendiri...!!!





      ..(`’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)..
      «´ 085_319_483_234 ¨`»
      ..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )..




      Hapus
  2. Exclusive Interview with A.M.Azahari tanggal 19 Maret 1997 :www.youtube.com/watch?v=Rh6_69gIIIo

    BalasHapus
  3. terima kasih atas sarannya mas...
    insyallah akan saya perbaharui lagi

    BalasHapus