Selasa, 09 Maret 2010

RPP PENYADAPAN “KEBIJAKAN SESAT PEMERINTAH”

Saat ini sudah tidak ada kata kompromi lagi untuk para koruptor atau pemakan uang rakyat lagi, dan saya fikir anda pun semua sangat setuju dengan pernyataan saya dan banyak orang tersebut. Korupsi telah lama membuat hancur bangsa yang besar ini yang berdampak kepada kesengsaraan rakyat, kemiskinan, kelaparan, pembangunan yang tidak merata dan kesenjangan sosial yang tajam, dan ini sudah tidak bisa di pungkiri lagi saat ini. Progam 100 hari pemerintahan SBY jilid II yang katanya berfokus kepada pemberantasan tindak pidana korupsi tidak jelas realisasinya sampai saat ini. Tetapi yang terjadi di dalam masa 100 hari pemerintahan SBY jilid II ini hanya menghasilkan kasus-kasus yang terindikasi terjadinya tindak pidana korupsi, penggelapan uang negara, perseteruan 3 lembaga hukum dan mekelar-makelar kasus. Keadaan ini diperparah lagi dengan lemahnya dan keraguan SBY dalam menyikapi persoalan-persoalan tersebut atau bisa di bilang abu-abu (tidak jelas) dengan gaya pidato-pidato tebar pesonanya.

Ternyata itu belum cukup untuk membuat rakyat semakin jauh dari rasa keadilan dan kesengsaraan. Tifatul Simbiring (menkominfo) dan Patrialis Akbar (menkumham) mendukung pengesahan RPP PENYADAPAN dengan alasan privasi manusia dan hak asasi manusia, dan juga agar penyadapan-penyadapan yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah yang mempunyai haknya untuk menyadap dapat diatur sehingga tidak terjadi saling sadap diantara lembaga-lembaga pemerintah dengan tidak melemahkan salah satu lembaga pemerintah yang mempunyai hak otoritas untuk melakukan penyadapan dalam membongkar kasus-kasus korupsi.

KPK yang saat ini merupakan ujung tombak bangsa ini dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi dirugikan oleh RPP PENYADAPAN ini dan ini bukan hanya kerugian KPK saja dalam menjalankan amanat tugasnya tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia. Dalam RPP PENYADAPAN proses dan izin untuk melakukan penyadapan terutama yang dilakukan oleh KPK bertentanganan dengan kewenangan KPK yang di atur dalam UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 18 RPP PENYADAPAN penyadapan bisa dilakukan setelah terdapat bukti yang akurat dan setelah mendapat izin dari pejabat yang ditunjuk oleh Kejaksaan dan juga oleh pengadilan tinggi. Sedangkan penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini hanya di izinkan oleh para pimpinan KPK dengan adanya bukti adanya indikasi sesorang melakukan tindak pidana korupsi. Dan juga dalam RPP PENYADAPAN, penyadapan hanya bisa dilakukan pada saat penyidikan, sedangkan KPK selama ini bisa menjerat para koruptor-koruptor uang negara dengan penyadapan yang dilakukan mulai dari penyelidikan. Hal ini sungguh amat sangat disayangkan apabila RPP PENYADAPAN disahkan, karena hal ini sangat melemahkan KPK dalam menjalankan amanat rakyat untuk memburu dan memberantas para koruptor. Para koruptor bisa sedikit bernafas sedikit lega saat bercakap-cakap mengenai strategi-strategi terkutuknya untuk merampok uang rakyat tanpa tersadap oleh KPK, yang cenderung akan lebih banyak lagi pejabat-pejabat yang semakin berani untuk merampok uang rakyat.(penjahat kerah putih)

Perlu dicacat, yang namanya penyadapan adalah hal yang rahasia yang hanya di ketahui oleh orang-orang tertentu(tidak banyak orang) untuk mencari dan mendapatkan informasi, tetapi apa yang di atur oleh RPP penyadapan tidaklah demikian. Hal ini semakin cenderung menumbuhkan lahan lahan suap baru bagi pejabat dengan para koruptor untuk meminta informasi kepada kejagung ataupun pejabat yang di tunjuk kejagung dan pengadilan tinggi yang ditakutkan akan terjadi korupsi berjamaah di kalangan para pejabat. Kita setuju bahwa korupsi di indonesia sudah merupakan extra ordinary atau merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga kita juga butuh suatu lembaga yang memberantas korupsi tersebut dengan kekuasaan yang luar biasa. Sungguh ini adalah kebijakan sesat yang di buat oleh pemerintah dengan melemahkan kewenangan KPK sebagai satu-satunya lembaga yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia untuk memberantas tindak pidaa korupsi.

Renaldy Permana

YUKUSA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar