Kamis, 23 April 2009

UU no 13 Tahun 2003 sangat memberatkan Buruh

Secara harafiah Semua manusia yang ada di bumi ini niscayanya adalah sama dimata allah dan sejajar dengan manusia lainnya yang membedakannya adalah akhlak dan ketaqwaanya kepada allah SWT, jadi setiap manusia seharusnya saling menyayangi dan menghormati satu sama lain tanpa terkecuali. Tidak seharusnya kita merendahkan dan memanfatkan apa lagi menyiksa secara fisik maupun batin seseorang yang secara ekonomi atau financial di bawah kita yang cenderung akan menimbulkan kecemburuan sosial. Seseorang yang memiliki kekuasaan dan mempunyai kehidupan ekonomi yang baik seharusnya bias mengayomi saudara-soudarannya yang memiliki kehidupan yang secara ekonomi memiliki keterbatasan, tidak terkecuali dalam hal seorang pengusaha yang mempekerjaan sesorang di perusahaanya. Para pengusaha harus dapat memperhatikan para pekerjanya tersebut dari kesejahterannya maupun kesehatannya, karena pekerja dan pengusaha merupakan replica dari simbiosis mutualisme yaitu saling membutuhkan satu sama lain. Pekerja tidak akan bisa mendapatkan uang dan menafkahi keluarganya kalau tidak bekerja dan pengusaha pun tidak akan bisa memproduksi barang produksinya untuk kelangsungan hidup perusahaan tersebut tanpa seorang pekerja ataupun buruh.

Dalam kenyataanya sekarang ini kondisi pekerja ataupun buruh di Indonesia sangatlah memperihatinkan dan menyedihkan. Kesejahteraan dan keselamatan kerja para buruh di Indonesia sudah lagi tidak diperhatikan para buruh di Indonesia terkesan seperti barang yang dapat diperjual belikan dan dapat diambil ketika dibutuhkan dan dapat di buang ketika sudah lagi tidak dibutuhkan. Buruh outsourcing lah yang banyak menerima nasib seperti tadi mereka hanya bekerja 2 – 3 tahun saja dan setelah itu dapat di PHK sesuai keinginan pengusaha. Di sah kannya UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan oleh mantan Presiden Megawati Soekarno Putri merupakan taparan yang keras bagi para buruh maupun para aktifis perburuhan, UU No13 tahun 2003 ini menghalalkan perusahaan untuk melakukan PHK secara masal tanpa ataupun pesangon yang amat kecil yang mendapatkannya pun hanya orang-orang tertentu. Alasan di sah kannya UU No 13 tahun 2003 ini adalah agar para investor-investor asing bisa tertarik menanamkan modalnya di Indonesia dengan harga buruh yang murah. . UU No.13 Tahun 2003 tersebut dirasakan sebagai UU Tenaga Kerja yang lebih berpihak pada pengusaha di era pasar bebas demi pengembangan perekonomian negara. Tujuan di balik disahkannya UU tersebut adalah membuat pasar tenaga kerja di Indonesia semakin murah sehingga para investor mau mengembangkan investasinya di Indonesia. Dengan demikian, harapannya laju pertumbuhan ekonomi nasional melalui hadirnya investasi-investasi tersebut dapat dicapai dengan signifikan. Meski sebenarnya yang terjadi justru amat merugikan pihak buruh karena upah riil semakin rendah dan jaminan kesehteraannya pun tak lagi menjadi prioritas tanggungjawab para investor (pemilik perusahaan).

Memang UU No 13 tahun 2003 ini telah direvisi tetapi hasil dari revisi tersebut malah semakin merugikan pihak buruh dan menguntungkan pihak investor (pengusaha). Dua hal krusial yang kontroversial dalam UU maupun revisinya adalah persoalan Hubungan Kerja yang menyangkut tentang kontrak kerja dan hal upah atau pesangon. Dalam hal persoalan kontrak kerja ini, pasal-pasal yang cukup kontroversial dalam revisi UU tersebut antara lain: Pasal 59 ayat (1): Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: (a) pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; (b) pekerjaan yang diperkirakan-penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun; (c) pekerjaan yang bersifat musiman; (d) pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Kontroversi pada revisi pasal 59 ini adalah: pada ayat 1: pekerjaan yang dilakukan atas dasar jangka waktu tertentu akhirnya tidak hanya menyangkut pekerjaan tertentu tetapi dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan. Dengan demikian, perusahaan dapat menggunakan tenaga kerja buruh sesuai dengan keinginan produksinya berdasarkan kontrak kerja yang mereka buat, dengan jenis pekerjaan apa saja. Tenaga kerja menjadi komoditi yang sewaktu-waktu bisa dibuang begitu saja dan mengganti dengan tenaga kerja lainnya dengan jaminan hukum yang sama.

Tak ada kepastian bagi buruh untuk dapat menjadi seorang tenaga kerja tetap.
Kontroversi selanjutnya atas revisi pasal 59 ini adalah perubahan pada ayat 6 yang tertulis demikian: Dalam hal hubungan kerja diakhiri sebelum berakhirnya PKWT yang disebabkan karena pekerja/ buruh melanggar ketentuan di dalam perjanjian kerja maka pekerja/ buruh tidak berhak atas santunan dan pekerja/ buruh yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar upah yang seharusnya diterima sampai berakhirnya PKWT. Amat jelas bahwa ayat ini amat menguntungkan pihak perusahaan karena membebaskan tanggungjawab perusahaan untuk memberikan pesangon bagi buruh yang terputus kontrak kerjanya karena melanggar ketentuan kontrak. Hal ini jelas merugikan pihak pekerja. Pasal ini dapat disalahgunakan oleh pihak perusahaan untuk memutus para buruhnya tanpa harus membayar upah/pesangon dari buruh tetapi justru memberatkan para buruh karena harus membayar ganti rugi kepada pihak perusahaan. Apa yang dilindungi oleh pasal ini adalah demi produksi, modal, dan kepentingan pengusaha saja.

Pasal revisi selanjutnya cukup kontroversial adalah dihapusnya pasal 35 ayat 3 yang tertulis: Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Dengan dihapusnya ayat dalam pasal ini, jelas bahwa tenaga kerja tidak lagi dijamin kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisiknya. Penghapusan ini menguntungkan pihak pemberi kerja untuk lepas dari tanggungjawab moralnya terhadap perlindungan dan jaminan kesejahteraan para buruh. Dan masih banyak pasal-pasal yang menjadi kontroversi dalam UU ini yang menguntungkan para investor.

Bukankah seharusnya UU itu berpihak kepada rakyat dan bertindak secara adil untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya dan mencegah penguasa untuk bertindak semaunya kepada rakyat kecil. UU N0 13 tahun 2003 tidak lah mencerminkan UU yang sebenarnya, UU ini sangatlah menguntungkan pihak penguasa (investor) yang cenderung bertindak sesukanya untuk kepentingan pribadi ataupun perusahaanya tanpa memperdulikan para pekerjanya. Pembuatan revisi UU ini sendiri disinyalir dikerjakan oleh Bappenas, World Bank dan IMF tanpa menyertaikan Menteri Tenaga Kerja, Pimpinan Serikat Buruh dan Anggota DPR RI/D. Dengan demikian, jelas bahwa UU No.13 Tahun 2003 ini dengan setiap revisi pasal-pasalnya yang kontroversial itu dibuat demi kepentingan pengusaha para pelaku pasar bebas yang mengutamakan produksi dan pemupukan modal. Dalam hal ini, Pemerintah sebagai otoritas pembuat UU mendukung dan menjamin perkembangan investasi dari para pengusaha itu tanpa memperhatikan kesejahteraan para buruh

Banyak hal yang bisa menerik investor asing untuk menamkan modalnya di Indonesia, seperti dengan meningkatkan SDM di masyarakat, memberantas korupsi yang masih banyak di Pemerintah, penyederhaan peraturan perijinan, penghapusan biaya siluman, menghilangkan pungutan, memberikan rasa aman dan menghapus praktik premanisme. Jadi tidak semestinya biaya upah buruh yang dipangkas semakin kecil dan dengan menghapus hak-hak dari buruh tersebut untuk menarik para investor. UU No 13 tahun 2003 ini sudah selayaknya dihapuskan, karena jelas-jelas UU ini tidaklah memihak kepada rakyat kecil khususnya kaum buruh. Mereka (kaum buruh) seperti telah di injak-injak oleh bangsanya sendiri. Atau mungkin dibuat UU baru yang lebih berpihak kepada kaum buruh.

Sabtu, 21 Maret 2009

Kenapa Kita Kalah Dengan Daerah

Kenapa Kita Kalah Dengan Daerah

(sebuah telaah kritis untuk merubah gaya hidup mahasiswa Jakarta yang cenderung hedonis)

Sosok pemuda dan mahasiswa tidaklah bisa di lepaskan, karena mahasiswa identik dengan pemuda yang dalam penekanannya pemuda adalah orang yang pemberani, berapi-api dan tidak mudah menyerah. Kepedulian dan keprihatinan kepeda rakyat adalah salah satu cirri khas dalam kepribadian mahasiswa dalam penyatuan visi bersama (common vision), para pemuda dan mahasiswa khususnya harus membebaskan dirinya dari kungkungan eksklusifisme. Peran dan tugas mahasiswa di Negara-negara berkembang seperti Negara kita ini tidaklah hanya mencari ilmu untuk dirinya sendiri tetapi mahasiwa juga harus mempunyai ideologi yang menjadi dasar perjuangan dan pergerakan mahasiswa untuk merubah tatanan bangsa ini ke arah yang pro rakyat.

Mengapa kita kalah dengan daerah? Yang dimaksud dengan pertanyaan ini adalah sebuah pernyataan bahwa kita tertinggal dengan mahasiswa-mahasiswa dan pemuda-pemuda dari daerah. Yang dimaksud tertinggal disini adalah tertinggal dalam hal intelektual dan pergerakan untuk perubahan bangsa yang menuju kepada kehidupan tanpa penjajahan. Sosok seoarang mahasiswa yang pemberani, pejuang rakyat dan agen perubahan sudah jarang di temukan di jakarta saat ini, nilai-nilai dari mahasiswa tersebut luntur seakan tidak pernah ada. Jarang sekali mahasiswa jakarta coba berfikir tentang persoalan kerakyatan, ataupun bagaimana memajukan konsep memajukan bangsa di era globalisasi ini, mereka lebih suka diajak bersenang-senang untuk kepentingan pribadi yang bersifat sesaat, seperti kegiatan hura-hura, jika dibandingkan dengan kegiatan yang berbaur ilmiah. Melihat fenomena tersebut, maka kita mempunyai kewajiban untuk mengubah mentalitas yang hedonis dan pragmatis tersebut kembali kepada jati diri pemuda dan mahasiswa pada persoalan-persoalan kerakyatan. Kehidupan mahasiswa jakarta saat ini sangatlah memprihatinkan, hati mereka sudah tidak peka lagi terhadap jeritan-jeritan rakyat kecil yang kehidupannya di injak-injak oleh pemerintah dengan kebijakan-kebijakannya, tidak ada dalam pikiran mereka bagaimana caranya merubah bangsa ini menjadi ke arah yang lebih baik. Tapi memang banyak juga mahasiswa-mahasiswa jakarta yang berbondong-bondong membagikan sembako atau semisalnya kepada rakyat kecil yang ada di jakarta, tindakan semacam itu memang bagus tapi jangkauannya terlalu kecil untuk sosok mahasiswa yang notabennya adalah agent of change atau bisa dibilang pejuang rakyat kecil dan itu pun jarang dilakukan atau bisa dikatakan hanya dalam bulan RAMADHAN saja.

Tindakan mahasiswa jakarta yang membagi-bagikan bahan sembako kepada rakyat kecil di jakarta tidak terlepas adanya sebuah indikasi-indikasi licik di dalam mahasiswannya itu sendiri, mereka berlomba-lomba untuk menjadi yang terbanyak dalam memberikan sumbangan mereka gengsi dan merasa kalah apabila ada sekelompok mahasiswa lain yang mennyumbang lebih banyak darinya dan lebih mewah dari apa yang disumbangkannya. kita ambil contoh saja pada bulan RAMADHAN, karna hanya pada bulan ini saja mehasiswa-mahasiswa dan pemuda jakarta berlomba-lomba untuk memberikan sumbangan atau memperlihatkan keperduliannya mereka terhadap rakyat kecil yang dikenal di jakarta dengan istilah ”saur on the road”. Jalan-jalan di jakarta pada tengan malam menjelang subuh penuh sesak oleh kendaraan-kendaraan bermotor dan bahkan di daerah tertentu menyebabkan kemacetan yang parah hanya untuk membagi-bagikan sebungkus nasi kepada rakyat-rakyat kecil yang tinggal di jalanan. Gengsi mahasiswa dan pemuda jakarta juga dipertaruhkan disini, dengan banyaknya jumlah kendaraan yang mereka bawa n jumlah bungkusan nasi yang mereka bawa. Entah apa yang mereka fikirkan dalam otaknya yang jelas yang hanya ada di dalam otaknya bagaimana mereka telihat hebat dengan mahasiswa-mahasiswa dan pemuda-pemuda yang lain yang ikut berpastisipasi dalam kegiatan tersebut. Sungguh ironis memang kenyataannya.

Gaya kehidupan para mahasiswa di jakarta pun juga sangat memprihatinkan. Gaya hidup hedonis dan pragmatisme yang ke barat-baratan sangat kental dalam jiwa mahasiswa jakarta saat ini. Kehidupan malam di jakarta yang diselimuti oleh para mahasiwa dan pemuda jakarta hanyalah diisi dengan bersenang-senang dan berfoya-foya, mereka cenderung mementingkan diri sendiri dan kelompoknya ditambah dengan kehidupan sex bebas, astaqfirullah. Bisa kita bedakan mahasiswa-mahasiswa daerah dengan mahasiswa-mahasiswa di jakarta, mereka cenderung lebih mempunyai semangat yang tinggi untuk perubahan bukan hanya perubahan untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk bangsa ini walaupun ada beberapa mahasiswa daerah yang gaya kehidupannya seperti di jakarta, tetapi itu pun tidak terlalu banyak. Mereka lebih senang membaca buku dan mengadakan diskusi-diskusi dengan teman-teman mahasiswa lain yang membuat mereka menjadi lebih cerdas dan terasah otaknya, dan mahasiswa-mahasiswa daerahpun lebih peka terhadap masalah-masalah yang terjadi di bangsa ini terutama yang berhubungan dengan ketidakadilan di bangsa ini. Idealisme mereka sangat kuat dan mereka pantang mundur memperjuangkan idealismenya menuju ke arah yang lebih baik untuk bangsa ini. Tetapi memang tidak semua mahasiswa di jakarta seperti itu, masih ada sekelompok mahasiswa-mahasiswa jakarta yang mempunyai idealis yang sangat tinggi, yang masih tetap setia berjuang bersama rakyat untuk menuntut perubahan ke arah yang lebih baik dan lebih tertrik untuk membaca buku dan melakukan kajian-kajian dan diskusi-diskusi ilmiah seperti halnya mahasiswa-mahasiswa daerah yang mengutamakan kepentingan rakyat dalam dialektika perubahan menuju ke arah yang lebih baik.

Megembalikan pencitraan dan idealisme mahasiswa jakarta

Dalam memperbaiki dan mengembalikan lagi idealisme mahasiswa-mahasiswa di jakarta adalah tugas kita semua sebagai mahasiswa jakarta yang masih perduli dengan ketidakadilan, apabila seluruh mahasiswa jakarta mempunyai idealisme yang tinggi, kekuatan untuk melawan tirani pun akan semakin bertambah besar. Untuk mengubah gaya dan cara berfikir mahasiswa jakarta yang pragmatis bukanlah tugas yang mudah, karena ini melibatkan kepribadian dan keinginan untuk berubah dari diri sendiri untuk maenjadi jati diri yang lebih baik. Bila kita lihat aksi-aksi yang ada di jakarta pun cenderung di isi oleh mahasiswa yang cenderung oportunis, bagi mereka aksi-aksi mahasiswa seperti ladang objek untuk mencari keuntungan dengan menjual nama rakyat kecil sebagai objeknya.

Untuk mengubah semua itu ada 2 pendekatan yang bisa kita lakukan, yang pertama dari dari sisi internal yaitu keinginan dari mahasiswa itu sendiri untuk berubah, foktor ini agak sulit karena kita dituntut untuk meyakainkan mereka bahwa yang mereka lakukan selama ini salah dengan memberikan dogma-dogma tentang mahasiswa dalam arti yang sebenarnya dan kita harus menimbulkan idealisme di jiwa mereka. Faktor yang kedua yaitu dari sisi eksternal yaitu dari keadaan. Kita harus merubah gaya hura-hura mereka ke arah yang positif dengan mengadakan seminar-seminar, diskusi-diskusi ilmiah dan pergerakan perubahan bangsa, melakukan aksi turun ke jalan yang hanya dilandasi dengan idealisme untuk memperjuangkan rakyat kecil dan buruh tani. Selain itu pun kita harus membuka hati, mata, dan telinga kita untuk melihat dan mendengar jeritan-jeritan rakyat kecil, kita harus mempelajari permaslahatan yang terjadi di masyarakat saat ini kemudian kita kaji bersama untuk mendapatkan solusi-solusi yang baik. Ilmu dan keintelektualan kita juga harus sering kita implementasikan kepada masyarakat karena ilmu itu akan lebih bermakna jika ilmu itu berguna untuk masyarakat banyak, seperti yang ada di tri darma perguruan tinggi.

Musuh kita sebagai mahasiswa tidak hanya yang ada di jakarta adalah sistem kapitalisme yang meninabobokan semangat idealisme dan patiotisme pergerakan mahsiswa, sehingga mahasiswa lebih bersikap hedonis. Apalagi ditambah dengan gaya kehidupan barat yang tidak tersekat telah meracuni pemuda dan mahasiswa, khususnya mahasiswa di jakarta yang merupakan ibukota negara yang menjadi pusat peradapan barat di indonesia. Sebagai mahasiwa jakarta yang pertama kita lakukan adalah niatkan dalam hati untuk berperang melawan kapitlisme dan gaya kehidupan barat yang cenderung negatif, dengan begitu idealisme mahasiswa akan terbentuk dengan sendirinya yang akan menimbulkan pergerakan-pergerakan untuk melawan tirani bersama rakyat dengan tujuan dan cita-cita yang mulia. Walaupun terlihat berat dengan segala konsekuensinya untuk menjadi seorang mahasiswa yang mempunyai idealisme dan memperjuangkan idealismenya, hanya tiga kata yang akan menjawab itu semua ”YAKIN USAHA SAMPAI”. Wassallam.

Renaldy Permana